TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat adat Papua meminta pemerintah memenuhi hak warga setempat atas kepemilikan tanah dari divestasi saham PT Freeport Indonesia. Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Baca juga: Begini Repotnya di Balik Divestasi Saham Freeport
"Ke depan, kami harap, untuk perundingan detail bagiannya, kami ikut terlibat dan diberikan kesepakatan yang baik untuk masyarakat setempat. Harapan kami ke depan kesepakatan itu juga bisa didapat pemilik ulayat serta masyarakat Papua dan Indonesia," kata Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Odizeus Beanal, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dewan Adat Papua Wilayah Meepago, John Gobai, meminta pemerintah mau berdialog dengan masyarakat adat Papua tentang hak pemilik tanah sebagai wujud kedaulatan pemilik tanah. Dia mengatakan Menteri ESDM setuju memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, PT Freeport Indonesia, dan pemerintah.
"Apakah nanti kerangka divestasi 5 persen, itu nanti tergantung pada hasil perundingan. Apakah nanti saham ataukah bagi hasil dari laba seperti sekarang," ujarnya.
Menanggapi permintaan itu, Jonan bersedia memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dan pemerintah daerah Papua. Jonan mengatakan, 5-10 persen dari 51 persen divestasi saham Freeport akan dimiliki Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika.
"Saran saya, Bapak (perwakilan masyarakat adat) menulis surat atau bicara di dalam forum, nanti kami fasilitasi semua. Mungkin 5-10 persen itu sebagian untuk masyarakat adat," ucap Jonan.
Sebelumnya, perusahaan tambang PT Freeport Indonesia akhirnya menyatakan bersedia melakukan divestasi saham hingga 51 persen pada Selasa, 29 Agustus 2017. Hal teknis terkait dengan tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas tim dari kedua belah pihak.
ROSSENO AJI NUGROHO | VINDRY FLORENTIN