TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang, mengatakan masih ada tanah yang belum dibebaskan di lahan yang direncanakan dibangun kawasan Meikarta.
Lahan-lahan itu harus dibebaskan lebih dahulu sebelum proyek milik Lippo tersebut dibangun. "Ada sawah, ada hak kepemilikan masyarakat, dan ada juga hak guna usaha," kata Budi saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Budi menuturkan, Lippo harus membebaskan tanah-tanah itu sebelum melakukan pembangunan Meikarta. "Masa dia mau bangun tapi ada orang yang memiliki tanahnya."
Terkait: Penjelasan Direktur Lippo Soal Izin Proyek Meikarta
Proyek Meikarta menuai polemik setelah diketahui baru memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Izin ini diketahui untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang. Izin-izin lain seperti izin lingkungan maupun izin mendirikan bangunan belum ada. Saat ini, pengembang Meikarta sedang mengajukan izin Amdal ke pemerintah Kabupaten Bekasi dan mencoba mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Budi, memang Lippo memiliki izin lokasi di Cikarang dan hal itu bisa saja diberikan meski tak semua tanah di lokasi tersebut dibebaskan. Izin yang dimiliki untuk pembangunan industri dan pemukiman. Budi menginginkan pembebasan tanah ini bisa dilakukan segera karena izin lokasi sudah dimiliki oleh Lippo sejak 1994. "Harus clean and clear supaya bisa dibangun. Masa membangun di tanah orang. Kalau ada orang menuntut bagaimana."
Direktur Komunikasi Publik Meikarta, Danang Kemayan Jati, membantah jika disebut ada lahan belum dibebaskan di lahan yang direncanakan dibangun proyek Meikarta. Ia mengatakan, lahan yang ada sudah merupakan milik Lippo Cikarang.
"Sudah bebas semua lahannya," kata Danang Kemayan Jati kepada Tempo saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu, 23 Agustus 2017.
Danang menjelaskan lahan di Cikarang itu memang kepemilikannya terpecah-pecah ke berbagai anak perusahaan milik Lippo, namun hal itu ia anggap sebagai hal biasa di dunia bisnis. "Tapi tetap milik Lippo Cikarang."
Rencananya, proyek properti Meikarta mencakup pembangunan perumahan, taman, tower serta sarana lain seperti universitas, dan lain-lain. Lahan yang disiapkan seluas 130-140 hektare dan bakal berkembang sampai 500 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto mengatakan, Lippo mengklaim semua tanah di lokasi yang akan dibangun sebagai kawasan Meikarta merupakan milik perusahaan. Namun, dia menyatakan tak mengetahui secara detil apakah dimiliki oleh Lippo sebagai induk perusahaan atau dimiliki terpisah oleh anak-anak perusahaan.
Daryanto menjelaskan total luas lahan Lippo di Cikarang ada 1.500 hektare. Pengembang Meikarta awalnya meminta 200 hektare untuk proyek ini. Namun Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya mengizinkan 84,6 hektare yang bisa dilakukan pembangunan nantinya.
DIKO OKTARA