Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MNC Group Membantah PHK Massal Karyawan Sindo

Editor

Sugiharto

image-gnews
Corporate Affairs Director RCTI Syafril Nasution. TEMPO/ Nita Dian
Corporate Affairs Director RCTI Syafril Nasution. TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - MNC Group membantah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada para pegawainya yang bekerja di Koran Sindo.

Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan, perusahaan justru tengah menambah karyawan seiring dengan ekspansi perusahaan. “Saat ini total karyawan di MNC group sekitar 37 ribu orang dan direncanakan akan menambah sekitar 2 ribu lagi pada 2017." kata Syafril lewat keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2017.

BacaMNC Group Didorong Selesaikan PHK Secara Kekeluargaan 

Kabar pemberhentian karyawan Koran Sindo dari berbagai biro di daerah, menurut dia, adalah kebijakan manajemen yang didasari situasi. Manajemen MNC Group tengah mengubah strategi bisnis untuk menumbuhkan Koran Sindo. “Koran Sindo berubah menjadi koran nasional dari koran berbasis regional,” tutur Syafril.

Sebelumnya, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih menilai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sejumlah perusahaan di bawah PT Media Nusantara Citra (MNC) Group tidak sesuai prosedur.

Hal itu dikatakan Jon setelah mengundang perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen, serta perwakilan karyawan MNC yang terkena PHK.

“Kalau PHK di Indonesia kan ada Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari pasal itu clear bahwa PHK di Indonesia harus mendapat surat peringatan pertama, kedua, dan tiga. Kan ada aturan mainnya," ujar John di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2017. "Berdasarkan pengakuan (karyawan), itu PHK langsung, kalau gak salah, suratnya langsung ke rumah masing-masing.”

Persoalan antara manajemen dengan karyawan tengah diselesaikan dengan musyawarah di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Musyawarah telah dilakukan pada 10 Juli 2017 dan akan dilanjutkan dengan perundingan hingga mufakat. Batas waktu akhir perundingan itu adalah pada 31 Juli 2017. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pengelola Koran Sindo, PT Media Nusantara Informasi (MNI), juga angkat bicara. Direktur Utama PT MNI Sururi Alfaruq mengatakan, Koran Sindo sangat berhati-hati dalam menghadapi perubahan strategi tersebut. Sururi memastikan masih ada karyawan yang dipertahankan di setiap daerah karena bisnis dan produksi konten masih berjalan.

SimakAktivis Jurnalis Kecam Pemecatan Karyawan Koran Sindo

Ada juga karyawan dari daerah yang ditarik ke Jakarta untuk mendukung tim Koran Sindo dalam perubahan strategi manajemen tersebut. “Ketiga, sebagian karyawan di setiap daerah dialihkan ke setiap unit bisnis MNC yang ada di daerah maupun di nasional, sesuai dengan bidang serta kemampuannya,” tutur Sururi.

Bagi karyawan yang tak bisa tetap bekerja, menurut Sururi, MNC Group memberi penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka tidak dipertahankan, tidak masuk ke unit-unit bisnis MNC, atau tak ditarik ke Jakarta. Bahkan, manajemen memberikan solusi dengan mencarikan investor dalam format franchise bagi para kayawan.

“Koran Sindo Makassar dan Koran Sindo Sumatra Selatan tetap eksis dan karyawan tetap bekerja seperti biasa," ujar Sururi. "Biro-biro lain juga memiliki peluang yang sama dengan Sumsel dan Makassar, dalam waktu dekat tinggal finalisasi.” 

YOHANES PASKALIS PAE DALE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Bangkit Setelah Kena PHK

1 hari lalu

Seorang warga melewati gunungan sampah yang menumpuk di jalanan Birmingham, Inggris, 12 September 2017. Para tukang sampah di Birmingham melakukan aski mogok kerja lantaran berselisih dengan dewan kota menyusul adanya rencana pemutusan hubungan kerja. REUTERS/Darren Staples
Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

3 hari lalu

Pintu gerbang masuk ke pabrik sepatu Bata yang sudah tutup di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, 13 Mei 2024. Pabrik sepatu yang beroperasi sejak 1994 tersebut terpaksa merumahkan lebih dari 200 pegawainya. TEMPO/Prima mulia
Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

5 hari lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

6 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

6 hari lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.


Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

6 hari lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

6 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.