TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai mempersiapkan dana abadi untuk pengembangan panas bumi (geothermal) nasional. Pengeboran eksplorasi sumur geotermal perdana bakal dilaksanakan pada tahun depan.
Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhak menyatakan anggaran berasal dari hibah Bank Dunia sebesar US$ 55,25 juta atau setara Rp 711 miliar. Sedangkan kontribusi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini bakal mencapai Rp 3 triliun.
"Ada dana namanya government drilling untuk melakukan eksplorasi geothermal. Peraturan Menteri Keuangan juga keluar dalam rangka pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi," ujar Yunus di Jakarta, Senin, 11 Juli 2017.
Baca: Dua Pembangkit Geothermal Segera Beroperasi
Peraturan yang dimaksud adalah PMK Nomor 62/PMK.08/2017. Melalui regulasi ini, pemerintah menugaskan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan pelat merah, untuk mengelola dana abadi.
Sementara itu, pelaksanaan pengeboran bakal diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengusul memberikan informasi pendahuluan berupa kondisi geologi, geofisika, geokimia, dan landaian suhu yang sebelumnya disurvei oleh Badan Geologi. Kementerian pun bisa mengusulkan pembiayaan survei pendahuluan di wilayah terbuka dari SMI.
Nantinya persetujuan proposal bakal dibahas bersama dalam Komite Bersama yang terdiri dari tim teknis Kementerian Keuangan bersama Kementerian Energi. SMI juga dapat mengirimkan tenaga ahli untuk mendukung pekerjaan komite. Jika proposal mendapat lampu hijau, Komite menunjuk perusahaan jasa pengeboran untuk memulai pencarian geothermal.
Simak: Pemerintah Lelang Wilayah Kerja Geothermal Juli 2017
Yunus menuturkan eksplorasi bakal berlangsung di wilayah kerja yang belum dikelola kontraktor. Namun, pemilik konsesi suatu blok juga dapat meminta kerja sama eksplorasi dengan pemerintah. Syaratnya, pengelola blok berstatus badan usaha milik negara di bidang panas bumi. Perusahaan juga harus memastikan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).
PT SMI juga wajib menyusun rencana pengelolaan dana paling sedikit sekali dalam setahun. Kewajiban lainnya adalah pengawasan eksplorasi serta pemeriksaan dananya melalui konsultan independen.
Jika eksplorasi berhasil, kata Yunus, datanya bakal dimanfaatkan Kementerian Energi sebagai bekal lelang wilayah kerja. Kemudian, pemenang wilayah kerja harus mengganti biaya eksplorasi yang dikeluarkan. Nah, duit kompensasi itu bakal digunakan SMI untuk membiayai eksplorasi berikutnya. "Intinya supaya bisa melakukan pengeboran lagi di tempat lain," ujar Yunus. Sebaliknya, jika eksplorasi gagal, pemerintah tidak menerima kompensasi apa pun.
Uji coba pelaksanaan dana bakal berlangsung di Wae Sano, Nusa Tenggara Timur, tahun depan. Hingga 2022, Yunus menargetkan PT SMI mampu mengucurkan dana untuk eksplorasi lima blok panas bumi di Indonesia Timur.
Anggota Dewan Energi Nasional Rinaldy Dalimi mengapresiasi terobosan pemerintah. Dana abadi, kata dia, mampu menurunkan harga jual listrik geotermal. Namun Rinaldy menggarisbawahi PT SMI yang berhak menanggok untung dari biaya kompensasi. "Keuntungan boleh saja, tetapi jangan seperti margin pembiayaan komersial," ujarnya.
ROBBY IRFANY