Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Intip Saldo Tabungan Direvisi Jadi Rp 1 Miliar

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kapolri Tito Karnavian menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 29 Juli 2016. Pada pertemuan tersebut Menteri Keuangan dan Kapolri melakukan video conference dengan Kapolda se-Indonesia untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kapolri Tito Karnavian menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 29 Juli 2016. Pada pertemuan tersebut Menteri Keuangan dan Kapolri melakukan video conference dengan Kapolda se-Indonesia untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan merevisi saldo tabungan nasabah yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Dengan aturan baru itu, maka rekening yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening.

Baca: DPR Protes Ditjen Pajak Bisa Intip Saldo Tabungan Rp 200 Juta

“Keputusan ini diambil setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan itu lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukan keberpihakan pada usaha mikro, kecil dan menengah serta memperhatikan kemudahan aspek administratif lembaga keuangan,” ujar Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2017.

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Pemerintah juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini mewajibkan perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp 200 juta. Kewajiban pelaporan tersebut bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi. Sedangkan untuk entitas, badan, atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi yang dilaporkan kepada pemerintah, antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan.

Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilakukan oleh lembaga jasa keuangan langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak pada 30 April 2018. Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017. Masih berdasarkan aturan baru yang diumumkan Sri Mulyani, OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus 2018.

Baca: Sri Mulyani Katakan Data Saldo Rp 200 Juta Tidak Terkait Pajak

Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK. Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp 200 juta. Untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.

DEWI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

1 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

1 hari lalu

Duta Besar Inggris untuk ASEAN Sarah Tiffin (kiri) dan Pejabat Ekonomi Senior Inggris untuk ASEAN Martin Kent (kanan) setelah acara peluncuran ASEAN-UK Economic Integration Programme (EIP) di Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.


Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

1 hari lalu

UOB Media Literacy Circle bersama dengan OJK dan Pendiri Sekolah Cikal mengenai literasi keuangan bagi generasi muda, termasuk mengenai Pinjol pada 24 April 2024/UOB
Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

1 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

2 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

4 hari lalu

Seremoni program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur, yang akan menggabungkan modal pemerintah dan swasta untuk mempercepat investasi, 19 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK