Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Protes Ditjen Pajak Bisa Intip Saldo Tabungan Rp 200 Juta  

image-gnews
Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.COJakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memprotes kebijakan pemerintah yang memberikan akses kepada aparat pajak mengintip rekening bank dengan saldo tabungan minimal Rp 200 juta. Sebab, kata anggota Badan Anggaran DPR, Sukiman, mereka khawatir semua rekening menjadi sasaran pengecekan. 

Baca: Sri Mulyani Katakan Data Saldo Rp 200 Juta Tidak Terkait Pajak

Sukiman memberi contoh, penghasilan setiap anggota DPR melebihi saldo tabungan minimal Rp 200 juta tersebut. “Tapi semua bentuk penghasilan kan sudah dipotong pajak. Ini bagaimana?” katanya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 7 Juni 2017. 

Menurut Sukiman, kemampuan Direktorat Jenderal Pajak tidak akan mumpuni untuk mengecek semua rekening bank dan instrumen keuangan lain. “Ini memang cara meningkatkan penerimaan negara, tapi jumlah dan kemampuan personel Pajak belum mencukupi untuk mengeceknya.”

Anggota Badan Anggaran, John Kenedy Azis, mempertanyakan target yang akan dicapai pemerintah dengan kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, beleid ini dapat memicu aliran dana ke luar negeri. 

Nasabah pun akan mengurangi saldo rekeningnya hingga di bawah batas yang ditetapkan, yaitu minimal Rp 200 juta. “Dari sisi mudaratnya, akan banyak capital flight atau akan semakin banyak uang menumpuk di bawah bantal,” kata politikus Partai Golkar itu. 

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Misbakhun, mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengatur saldo agregat yang boleh diintip Direktorat Jenderal Pajak. Dia menilai isi Peraturan Menteri Keuangan tentang Keterbukaan Akses Data Industri Keuangan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. “Perpu ini berpotensi dibatalkan dan posisinya lemah. Perpu cuma memberikan akses buka pintu,” ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini, DPR belum mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan pada awal Juni, sebagian anggota Dewan menganggap Perpu ini tak penting. 

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak akan memeriksa rekening nasabah yang sudah dikenai pajak. Fiskus atau aparat pajak akan memeriksa sumber penghasilan lain berdasarkan data dari rekening tersebut. “Akan kami lihat, misalnya omzet kan masuk transaksi. Kami tidak serta-merta memajaki jumlah simpanan.” 

Baca: Laporan Rekening Rp 200 Juta, Ini Cara Bank Tenangkan Nasabah

Ken mengatakan kini wajib pajak tak dapat lagi menyembunyikan hartanya di luar negeri. Sebab, semua negara akan memberlakukan skema pertukaran informasi. Indonesia resmi menerapkan sistem ini pada September 2018. “Kebijakan ini bukan karena semata-mata kami ingin menggenjot penerimaan negara,” kata Ken.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

7 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

8 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

15 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

16 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

17 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

18 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

18 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

19 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

19 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.