TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Markas Besar Polri, Senin, 5 Juni 2017. Salah satu hal yang dibahas, kata Tito, adalah penindakan tempat penukaran uang (money changer) ilegal.
Baca: BI Temukan 612 Money Changer Nonbank Ilegal
“Ada 445 penindakan. Mereka disegel Bank Indonesia, tapi kadang-kadang dirusak segelnya," kata Tito, Senin.
Tito mengatakan money changer tengah dibidik karena diduga kerap memfasilitasi tindak kriminal, seperti pencucian uang dan transaksi narkotik. Dia pun menegaskan kepolisian akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan money changer ilegal.
Dalam sesi konferensi video dengan kepolisian daerah, Tito membahas pengawasan terhadap penyedia jasa pengantaran uang, yang tercatat sebanyak 25 perusahaan.
Dia berharap mereka mendapat izin dari Bank Indonesia agar lalu lintas uang yang diantar bisa diawasi. Tito dan Agus juga membahas maraknya pemalsuan uang tunai dan kartu kredit serta kartu transaksi nontunai lainnya. Tito berjanji mengintensifkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pemalsu alat transaksi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Agus mengatakan ada 783 money changer tak berizin di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 48 persen yang benar-benar beroperasi sebagai tempat penukaran uang.
Baca: BI Yogyakarta Temukan 20 Money Changer Ilegal
Bank Indonesia, kata Agus, sudah mengingatkan para pengelola money changer itu agar menghentikan kegiatan mereka. Dia menegaskan, pengoperasian money changer tak berizin bisa digolongkan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. “Sekarang sosialisasi tengah kami lakukan secara intensif,” ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI