Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Satgas Mafia Pangan Temukan 39 Ton Gula Tak Punya SNI

image-gnews
Sejumlah petani tebu se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menaburkan gula pasir impor ketika unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11
Sejumlah petani tebu se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menaburkan gula pasir impor ketika unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Tim satuan tugas (satgas) Mafia pangan Jawa Tengah merilis temuan 39 ton gula yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula tersebut disimpan ton di sebuah gudang industri kayu lapis, kawasan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kepala seksi pengembangan pasar dan usaha dagang kecil menegah, dinas perindustrian dan perdagangan Jawa Tengah Arif hardiyono menyatakan gula tersebut adalah temuan pertama kali tim Satgas Mafia pangan Jawa Tengah. “Ini pertama kali, selama ini belum ada kejadian seperti ini,” kata Arif, Selasa 23 Mei 2017.

Menurut dia, biasanya monitoring gula pasir bekerja sama dengan instansi lain seperti dinas perkebunan dan biro perekonomian propinsi. “Meski mekanisme distribusi gula memang bebas tidak seperti pupuk,” kata Arif.

Baca: Kemendag: Penerapan SNI Melindungi Produk

Ia memastikan pemilik gula dan gudang bisa dikenai snaksi pencabutan izin usha karena tak menjalan izin bisnis sesuai peruntukan. Sanksi berupa pencabutan itu akan dilakukan setelah menunggu kepolisian, hal ini karena lembaganya tak bisa bekerja sendiri.

Baca: Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir

Arif mengaku belum bisa menyebut temuan gula kristal sebagai penimbunan. Ia menjelaskan penimbunan bisa disangkakan jika memenuhi dua unsur masing-masing ketika ada kelangkaan barang dan terjadi ada gejolak harga. “Ini kenanya di SNI (standar nasional indonesia) dan mengedarkan tidak sesuai dengan standar yang ada,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuduhan SNI terkait dengan saksi ahli dari balai besar perindustrian yang punya penilaian tersendiri mengenai segi keamanan pangan. Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djarod Padakova menyatakan tim satuan tugas (satgas) Mafia pangan Jawa Tengah menemukan gula kristal sebanyak 39 ton yang tak punya Standar Nasional Indonesia (SNI). Keberadaan gula itu disimpan di gudang industri perdagangan kayu lapis kawasan Kaliwungu Kabupten Kendal.

“Polisi menyita 39 ton gula dengan merk G. Dalam karung tersebut tidak bersertifikasi SNI, penyidik tim satgas mafia pangan dan polda jateng menyita dan menyidik temuan itu,” kata Djarod Padakova.

Penyiataan gula merk G yang disimpan di gudang sebuah perusahaan PT KMP itu sengaja dilakukan karena tim satgas bertugas tidak menunggu lonjakan harga pangan. “Tetapi dalam pelaksanaanya (tim)bergerak memantau melaksanakan upaya paksa apa bila ada dugaan penimbunan bahan sembako, termasuk gula,” kata Djarod.

Menurut Djarot, pada Senin 22 Mei 2017 lalu, kepolisian sudah menerbitkan surat perintah penyidikan. Sedangkan hari ini memanggil beberapa saksi yang berkaitan gula tersebut. Sementara hasil interograsi beberapa karyawan di gudang penyimpanan menunjukan gula tersebut milik seorang berinisial LK.

Pemilik gula tersebut akan dikenai undang-undang berlapis di antaranya undang-undang pangan, perindustrian, perdagangan dan perlindungan konsumen.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

4 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

5 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

5 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

10 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

10 hari lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

10 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

11 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

12 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

13 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

17 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).