Salah satu indikasinya terlihat saat Hari Film Nasional digelar di Studio Perum Produksi Film Negara Jakarta Timur, akhir Maret lalu. Panitia mengundang Muhadjir dalam acara itu.
Dalam acara tersebut, panitia telah menyiapkan agenda pembahasan IBOS bersama Muhadjir. Rencana itu buyar karena Muhadjir batal hadir. Tak lama kemudian, muncul kabar di antara pelaku industri perfilman yang menyebutkan pasal mengenai IBOS hilang dari draf peraturan menteri.
Maman Wijaya, Kepala Pusat Pengembangan Film Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, membantah bosnya menghindar untuk meneken aturan tersebut.
Menurut dia, atasannya belum menandatangani peraturan menteri karena menunggu terbitnya peraturan pemerintah lebih dulu. Tujuannya memastikan agar peraturan pemerintah dan peraturan menteri tidak bertabrakan. “Sekarang posisi peraturan pemerintah pada tahap harmonisasi,” katanya.
Maman juga membantah kabar hilangnya pasal IBOS. Menurut dia, IBOS tidak pernah dimasukkan ke draf peraturan menteri. Namun tidak adanya IBOS dalam peraturan menteri bukan berarti tidak ada kewajiban pelaporan. Maman memastikan pasal yang mengatur pelaporan jumlah penonton tetap ada karena itu adalah perintah undang-undang.
Maman mengklaim sejak awal pembahasan dan uji publik tidak pernah ada kata IBOS dalam draf peraturan menteri. Kesepakatannya adalah menggunakan istilah yang lebih umum, yakni pelaporan jumlah penonton secara elektronik dari pengusaha pertunjukan film kepada menteri. “Istilah IBOS tidak menjadi pilihan tetapi sebagai usulan dan bahan pembahasan,” ujarnya.
Tak kunjung diterapkannya IBOS membuat Firman Bintang kecewa. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Film Indonesia itu mengatakan usul penerapan IBOS berasal dari mayoritas produser, yang meminta transparansi dari pengusaha bioskop tentang jumlah penonton dan penerimaan penjualan tiket. Data ini menjadi acuan menghitung hak produser. Bagi hasil antara produser dan pengusaha bioskop, menurut Firman, adalah total penerimaan setelah dikurangi pajak lalu dibagi dua.
Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia Fauzan Zidni setali tiga uang. Menurut dia, IBOS bertujuan memajukan industri perfilman. Syarat majunya industri film adalah dengan mengetahui jumlah penonton paling mutakhir. “Masalahnya, data industri yang disediakan pemerintah terakhir tahun 2013,” katanya.