TEMPO.CO, Jakarta - Perbincangan antara musikus Anang Hermansyah dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf tiba-tiba berbelok membahas industri film nasional. Kedatangan Anang di kantor Triawan di lantai 17 Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jakarta Pusat, Kamis siang pekan lalu, semula mewakili Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia.
Anang mengganti tema obrolan karena ia pernah menjadi anggota Panitia Kerja Film Dewan Perwakilan Rakyat tahun lalu. Pencipta lagu sekaligus politikus Partai Amanat Nasional itu adalah anggota Komisi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif DPR periode 2014-2019. Adapun Triawan adalah mitra kerja Panja.
Salah satu rekomendasi Panja adalah penerapan sistem laporan jumlah film dan penonton bioskop secara elektronik--atau dikenal sebagai Integrated Box Office System (IBOS). Sistem ini berupa perangkat lunak yang “ditanam” pada sistem operasional bioskop. Sistem ini kemudian mendeteksi jumlah penonton berdasarkan film, sekaligus jumlah tiket yang terjual secara real time.
Baca: Film-film Studio Ghibli Akan Tayang di 45 Bioskop
Karena rekomendasi itu sudah berumur satu tahun, Anang menanyakan progresnya. “Sudah sampai mana, kok peraturan menterinya tak kunjung terbit?” katanya kepada Tempo, seperti dikutip di majalah Tempo edisi Senin 17 April 2017.
Triawan memang tengah menunggu terbitnya regulasi yang ditanyakan Anang. Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Hampir delapan tahun undang-undang itu tidak diikuti regulasi yang mengatur urusan teknis.
Akibatnya, rencana penerapan IBOS tak kunjung terwujud. Bukan cuma IBOS, tak adanya peraturan menteri membuat gerak Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tumpang-tindih dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di era Presiden Joko Widodo, Bekraf diberi tugas mengatur industri kreatif, termasuk aspek film. Payung hukum Bekraf adalah peraturan presiden. Sedangkan undang-undang menyebutkan urusan film diampu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Walhasil, kewenangan Bekraf serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertubrukan. Panja Film DPR tahu betul ada potensi tabrakan kewenangan. Maka itu, parlemen meminta pemerintah membagi dan mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca: Gubernur Jawa Barat Tetapkan Lokasi Pelabuhan Patimban
Peraturan Menteri ini berkali-kali dibahas sepanjang tahun lalu. Pembahasan belasan kali itu menghasilkan dua draf peraturan menteri pada April dan Oktober lalu.
Isinya antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur sisi hulu perfilman. Adapun Bekraf berwenang mengatur industri film di sektor hilir. “Dalam peraturan itu juga akan diatur pasal pelaksanaan IBOS,” kata Triawan.
Hingga pekan lalu, draf itu tak kunjung diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Menurut seorang pejabat di Kementerian Pendidikan, lembaganya terkesan menghindar untuk meneken draf peraturan menteri tersebut.