TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sulit mengejar target perolehan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program yang sudah memasuki periode ketiga ini akan berakhir besok, 31 Maret 2017, tepat pada pukul 24.00 WIB.
"Kemarin kita bicara harapan-harapan, kalau target kan tax amnesty ini hanya sekali terjadi dan kita enggak punya pengalaman seperti ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kamis, 30 Maret 2017.
Baca: Ini Langkah Ditjen Pajak Menjelang Tax Amnesty Selesai
Sehingga, menurut Hestu, sulit membuat target dengan akurasi tinggi. Seperti diketahui, capaian tampak yang tidak mencapai target itu di antaranya repatriasi yang sebelumnya diprediksi bisa mencapai Rp 1.000 triliun dan uang tebusan yang mencapai Rp 165 triliun.
Sedangkan hingga hari ini, repatriasi yang masuk tercatat hanya Rp 146 triliun dan tebusan hanya sebesar Rp 110 triliun. "Kami terus berusaha dan targetnya adalah sebanyak-banyak Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty," ucap Hestu.
Lihat:
Izin Usaha 680 Money Changer Akan Dicabut, Ini Alasan BI
Peringatan BI terhadap Pebisnis Valuta Asing
Berdasarkan pantauan Tempo di dashboard Amnesti Pajak milik DJP hari ini, total
harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 4.704 triliun. SPH itu terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp 3.528 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.030 triliun, dan repatriasi Rp 146 triliun.
Selanjutnya, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam program amnesti pajak hingga hari ini mencapai Rp 110 triliun. Tebusan itu terdiri atas orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Rp 88,6 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,19 triliun, badan non-UMKM Rp 13,4 triliun, dan badan UMKM mencapai Rp 0,53 triliun.
Sedangkan realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 125 triliun. Hal itu terdiri atas pembayaran tebusan senilai Rp 111 triliun, pembayaran tunggakan Rp 13 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 1,15 triliun.
GHOIDA RAHMAH