Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag Cabut Persetujuan 31 Importir Produk Holtikultura

Editor

Setiawan

image-gnews
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat meninjau aktivitas perdagangan pasar pada Peresmian Pasar Rakyat Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, 30 Januari 2017. Jokowi berharap pedagang mampu menjaga serta merawat pasar tersebut agar mampu bersaing dengan pasar modern. ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat meninjau aktivitas perdagangan pasar pada Peresmian Pasar Rakyat Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, 30 Januari 2017. Jokowi berharap pedagang mampu menjaga serta merawat pasar tersebut agar mampu bersaing dengan pasar modern. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mencabut persetujuan impor (PI) 31 importir produk hortikultura. Sejak tanggal pencabutan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak dalam mengajukan izin impor.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dari 31 importir tersebut, 13 di antaranya juga direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Importir (API).  Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor.

Baca: Hadang Buah Impor, Pemerintah Bentuk Klaster per ...

“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan. Keputusan ini diambil karena para importir terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas. Padahal salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang. Karena itulah Pl-nya dicabut,” ujar Enggar dalam  konferensi pers yang digelar di Kementerian Perdagangan, Kamis, 23 Maret 2017.

Enggar menambahkan, Tim Pengawasan dan Terib Niaga Kemendag sejak Januari 2017 telah memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan pemegang PI semester I 2017. Ini untuk  memastikan pemenuhan persyaratan terkait perizinan importasi
produk hortikultura periode importasi Januari-Juni 2017.

Dalam pengawasan itu, Tim menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang digunakan dalam pengajuan permohonan PI, antara lain bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang tidak sesuai dengan karakteristik produk. Menurut Enggar, ada beberapa importir yang menyatakan tidak memiliki gudang, tapi mengontrak. Padahal menurut ketentuan, setiap importir harus memiliki gudang.

Baca:Sri Mulyani Tanggapi Ramalan Bank Dunia Soal Ekonomi RI 

“Alasannya, kalau kalau mereka impor sesuatu itu harus ada cold storage dan baru akan dikirimkan. Kalau mereka nggak memiliki itu maka bisa dikesankan mereka hanya menjual ijin,” tutur Enggar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penegakan aturan ini diambil karena  importir produk hortikultura tersebut telah melanggar ketentuan  Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, yang mengatur bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor.

Enggar menambahkan, bagi perusahaan yang telah terkena sanksi, sesuai dengan Pasal 25 Permendag Nomor 71/MDAG/PER/2016, baru dapat diberikan izin impor lagi setelah melewati satu tahun sejak tanggal pencabutan.

Adapun API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau pengurus/direksi perusahaan pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor. Hal ini sejalan dengan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 7O Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Dalam hal ini Kemendag akan merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.

Simak: Kisruh Taksi Online, Grab dan Uber Ekspansi ke Myanmar

Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma, perusahaan yang telah dicabut API berdasarkan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 7O Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir hanya dapat mengajukan permohonan API baru, setelah dua tahun sejak tanggal pencabutan API.

Syahrul menegaskan, pihaknya dibantu dengan Tim Itjen Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 61 importir produk hortikultura Iainnya yang tersebar di beberapa wilayah untuk menegakkan aturan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar,” ucapnya.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

4 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

5 hari lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.