Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Penyebab Upaya Tekan Penghindaran Pajak Tak Efektif?

image-gnews
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah transfer pricing (transfer harga) kembali ramai dibicarakan setelah Menteri Keuangan merilis aturan baru PMK Nomor 213/PMK.03/2016. Aturan baru ini untuk menyempurnakan aturan sebelumnya yang dinilai rawan untuk praktik penghindaran pajak karena memiliki keterbatasan.

Sebelum membicarakan efektifitas PMK 213/PMK.03/2016 dalam menangkal penghindaran pajak sebaiknya kita melihat terlebih dulu definisi transfer pricing.

Baca Juga: Peraturan Transfer Pricing Dinilai Membingungkan

Seperti dilansir dari laman pajak.go.id, transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar. Bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (multi national enterprise).

Tujuan tranfer pricing, pertama, untuk mensiasati jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan keuangan.

Modus transfer pricing dapat terjadi atas harga penjualan, harga pembelian, overhead cost, bunga shareholder-loan, pembayaran royalti, imbalan jasa, penjualan melalui pihak ketiga yang tidak ada usaha (special purpose company).

Model penghindaran pajak (tax avoidance) sering mungkin terjadi pada ekspor komoditas. Para eksportir, masih banyak menggunakan kontrak penjualan lama, yang belum direnegosiasi, untuk pelaporan omset pada SPT Tahunan. Pengusaha juga melakukan transfer pricing  dengan mendirikan perusahaan perantara di negara bertarif pajak rendah seperti Hong Kong dan Singapura, sebelum menjual ke enduser.

Untuk mencegah penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar, Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan Nomor /PJ/2011 tanggal 11 November 2011. Aturan ini membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha  terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak istimewa.

Simak Pula: Ini Manfaat Aturan Baru Transfer Pricing Bagi Pengusaha

Dirjen Pajak juga  mengeluarkan aturan PER-32/PJ/2011 yang menyatakan bahwa penentuan harga transaksi wajar bisa melalui metode perbandingan harga antara pihak non istimewa, resale price dan metode lainnya. Syarat utama analisis ini adalah ketersediaan data pembanding eksternal maupun internal.

Namun Perdirjen Pajak No. PER-32/P/2011 dinilai memiliki keterbatasan. Dalam peraturan ini tidak dirinci secara tegas soal dokumen apa saja yag dipakai untuk menentukan harga transfer.

Pemerintah kemudian melakukan penyempurnaan dengan merilis PMK No. 213/PMK/2016. Dari segi dasar hukum peraturan baru ini lebih kuat  karena dalam bentuk peraturan menteri keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam peraturan baru tersebut,  pendekatan yang digunakan tidak hanya dokumentasi lokal. Namun juga pendekatan baru melalui country by country report dan setting price, yang menuntut wajib pajak untuk menetapkan target margin dari transaksi afiliasi sebelum dilakukannya penyusunan anggaran di awal tahun.

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, beleid anyar ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi dari para wajib pajak. Pasalnya, selama ini otoritas pajak tidak memiliki informasi rinci dari transaksi dengan pihak afiliasi.

“Mereka (para wajib pajak) yang mengetahui detail secara rinci substansi nature dari transaksi itu, otoritas pajak enggak punya informasi soal itu,” ucapnya kepada Bisnis.com, seusai acara Seminar Kupas Tuntas PMK No.213/PMK.03/2016 Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia yang diselenggarakan di Surabaya, Sabtu 11 Februari 2017.

Baca:  Perbedaan Beleid Baru Transfer Pricing dengan Aturan Lama

Namun  peraturan baru ini dinilai masih tumpang tindih dengan Perdirjen Pajak 32/2011. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo,  selama ini Perdirjan Pajak 32/2011 sebagai guidelines belum dicabut.

"Dalam PMK tidak secara tegas mengatakan mencabut peraturan atau ketentuan yang bertentangan, “ ujar Prastowo saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Februari 2017.  

Beleid baru terkait dengan dokumentasi transfer pricing, menurut Prastowo, juga dinilai cukup efektif dalam menekan penghindaran pajak. “Untuk penghindaran pajak internasional saya yakin akan berdampak positif,” katanya.

Namun agar bisa efektif dalam menekan penghindaran pajak berganda maka perlu ada kejelasan antara regulasi dan tata cara (guidelines). "Statusnya harus ditegaskan Perdirjen 32/2011 akan diubah atau disempurnakan," tutur Prastowo. Selain itu juga pelu membuat penegasan atau penjelasan tambahan baik dengan merevisi PMK atau  menyusun PMK baru.

GHOIDA RAHMAH | SETIAWAN ADIWIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

2 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan, Rabu, 15 Mei 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.


TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

3 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?


Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

4 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.


Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. TEMPO/Defara
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.


10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

8 hari lalu

Ilustrasi suasana musim dingin di Wina, Austria. Unsplah.com/Susanne Hartig
10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.


Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kiri), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (kiri) meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.


Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

11 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

11 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.


10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

12 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.