TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal meluncurkan Layanan Cepat Perizinan 3 Jam terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) hari ini. Layanan yang disebut layanan ESDM3J tersebut meliputi sembilan izin usaha sementara di bidang kelistrikan dan juga migas.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan, izin usaha sementara tersebut dipercepat agar proyek-proyek investasi yang sudah direncanakan dapat segera dibangun. "Kami maunya izin itu tidak menghambat. Komprominya adalah izin sementara," katanya dalam peluncuran layanan ESDM3J, Senin, 30 Januari 2017, di Kantor BKPM, Jakarta Selatan.
Baca: Jokowi Minta BKPM Pakai Segala Jurus Raup Investasi
Setelah izin usaha sementara tersebut diterbitkan, menurut Thomas, perusahaan harus memenuhi daftar persyaratan, baik administratif dan teknis, yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016. "Kalau dalam berjalannya proyek terbongkar bahwa dia melanggar atau tidak memenuhi syarat, izinnya bisa dicabut."
Senada dengan Thomas, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga menegaskan bahwa izin usaha sementara itu bisa dicabut apabila perusahaan tak kunjung melengkapi persyaratan. Karena itu, menurut dia, masa berlaku izin usaha sementara tersebut berbeda-beda. "Bisa sebulan, dua bulan, sampai memenuhi persyaratan," katanya.
Jonan menambahkan, izin usaha sementara yang diberikan tidak meliputi bidang smelter karena izin usahanya lebih teknis. "Kami tidak bisa menerbitkan izin usaha sementara (untuk smelter) karena menyangkut amdal, lingkungan hidup, lokasi, dan sebagainya. Smelter diproses secara permanen izinnya," tutur Jonan.
Baca: Kepala BKPM : Kepercayaan Investor Tetap Tinggi
Adapun perizinan yang dapat diterbitkan melalui layanan ESDM3J adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG, dan Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi.
Selain itu, Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan, Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi, Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, serta Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan juga dapat diterbitkan melalui layanan cepat perizinan 3 jam yang baru diluncurkan BKPM tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI