TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendorong 170.800 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Jakarta untuk ikut program amnesti pajak. Untuk itu, lebih dari 200 perwakilan UMKM diundang untuk hadir dalam sosialisasi tentang amnesti pajak di Balai Kota Jakarta.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah menyasar UMKM untukikut program amnesti pajak periode kedua ini hingga Maret 2017. Saat ini jumlah UMKM yang ikut program pengampunan pajak masih minim, baru 10 persen.
"Kami akan memberikan sosialisasi dan mengajak UMKM untuk ikut program amnesti pajak, dengan tarif yang murah," kata Suryo, Senin 14 November 2016.
Menurut Suryo, tarif untuk UMKM lebih kecil dibandingkan wajib pajak lain. Pelaku UMKM hanya dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dari harta yang diungkapkan jika jumlah seluruh harta nilainya sampai dengan Rp 10 miliar. Sementara, untuk pelaku usaha yang memiliki harta lebih dari Rp 10 miliar akan dikenakan tarif sebesar dua persen.
Baca: Presiden Joko Widodo Akan Sosialisasi Tax Amnesty Lagi
Adapun yang tergolong UMKM adalah mereka yang omzet di bawah Rp 4,8 miliar setiap tahunnya. Di atas itu, mereka tidak dikenakan tarif UMKM," kata Suryo.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi berharap dengan adanya tarif khusus amnesti pajak ini bisa menarik sedikitnya 50 persen UMKM. Namun ia belum bisa memastikan berapa UMKM yang sudah ikut program amnesti pajak karena data baru dirilis akhir tahun nati.
"Saya berharap mulai dari usaha kecil sampai usaha mikro mulai dibiasakan bayar pajak karena sudah ada autodebet di DKI. Nanti Bank DKI akan ikut mensosialisasikan," kata Irwandi.
Menurut Irwandi, yang menjadi kendala program amnesti pajak ini karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami sistem pembayaran pajak. Selain itu banyak pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima yang penghasilan pas-pasan.
Baca: Kereta Telat, Penumpang Bisa Dapat Makanan Gratis
"Tapi kami akan tetap edukasi, dengan cara sosialisasi pajak dan kepemilikan NPWP (nomor pokok wajib pajak). Sosialisasi akan terus dilakukan oleh Bank DKI bagi mereka yang mendapatkan bantuan kredit. Jadi mereka wajib punya NPWP," kata Irwandi.
LARISSA HUDA