TEMPO.CO, Jambi - Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertentu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Suprayoga Hadi mengatakan dana desa berpeluang digunakan untuk program restorasi gambut. Dua hal pokok penggunaan dana desa adalah untuk proyek infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Kalau infrastruktur bisa untuk kanal sekat, embung air, pompa irigasi, dan drainasi itu boleh (menggunakan dana desa). Itu coba didorong kalau masyarakat desa butuh untuk restorasi gambut," kata Suprayoga di Gelanggang Olah Raga Kotabaru, Jambi, Sabtu 5 November 2016.
Meskipun begitu menurut Suprayoga pengajuan program harus melalui Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa. "Kalau itu menjadi prioritas bisa diajukan." Setelah musyawarah, program tersebut bisa dimasukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dimasukan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Baca: Sebelum Demo 4 November Rusuh, Pengusaha Tenang Karena...
Badan Restorasi Gambut (BRG) menargetkan merestorasi lahan gambut di 2.945 desa di tujuh provinsi yang memiliki lahan gambut. Tingginya kebakaran hutan dan lahan, kata Kepala BRG, Nazir Foead, menjadi alasan untuk merestorasi lahan gambut di Indonesia yang memiliki variasi gambut tertinggi di dunia. "Ini menambah posisi tawar negosiasi untuk kepentingan di Indonesia dalam politik global," katanya.
Tujuh provinsi menjadi prioritas restorasi lahan gambut. Mereka adalah Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan. Tujuh provinsi tersebut itu hadir dalam Jambore Masyarakat Gambut yang digelar pada 5-7 November 2016 di Jambi. Nazer berharap pertemuan ini dapat dijadikan sinergi dan ajang berbagi pengetahuan secara aktif.
Simak: Rumah Ahok Digeruduk, Begini Cara Pendemo Mengelabuhi Polisi
Suprayoga menambahkan dana desa dan restorasi gambut dapat digunakan sekaligus untuk merevitalisasi badan usaha milik daerah (BUMDes). BUMDes, meliputi beberapa sektor pengembangan usaha seperti simpan pinjam, pengolahan hasil, dan input produksi.
Pada 2016, menurut Suprayoga, Kemendes menyediakan dana Rp 600-700 juta per desa termasuk untuk pengembangan BUMDes. " Itu bisa digunakan untuk macam-macam. Tidak dilarang menggunakan untuk restorasi gambut, seperti pembuatan sumur bor dan sekat kanal."
ARKHELAUS W.