TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi akan blusukan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016, sekitar pukul 11.00. Ken akan memanfaatkan blusukan tersebut untuk mensosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di sana.
Pada periode II ini, pemerintah memang tidak hanya berfokus pada wajib pajak besar. Direktorat Jenderal Pajak juga mulai mengerahkan upaya-upayanya untuk mengajak UMKM mengikuti tax amnesty. Mereka menargetkan sebanyak mungkin UMKM mengikuti tax amnesty tersebut karena banyak dari mereka belum membayar pajak dengan benar.
Baca: Ini Daftar 9 Profesi Prioritas Target Tax Amnesty
Program tax amnesty sendiri telah berlangsung selama tiga setengah bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty efektif berlaku pada Juli lalu. Dari tax amnesty, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Namun hingga kini, keikutsertaan UMKM dalam tax amnesty masih sedikit. Beberapa pekan yang lalu, Ken mengatakan, wajib pajak UMKM yang mengikuti tax amnesty selama periode I baru 69.500 wajib pajak. Padahal, menurut data mereka, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar sebanyak 600 ribu.
Baca: Dalam 2 Pekan, Penerimaan Tax Amnesty Bertambah Rp 365,92 M
Sedikitnya UMKM yang ikut tax amnesty juga tecermin dari uang tebusan. Hingga hari ini, tebusan lebih banyak didapatkan dari wajib pajak non-UMKM. Tebusan dari wajib pajak non-UMKM mencapai Rp 90,4 triliun. Adapun tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM hanya Rp 3,07 triliun dan dari wajib pajak badan UMKM hanya Rp 199 miliar.
Untuk itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada pekan lalu, jajarannya akan bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi pengusaha memberikan bimbingan teknis kepada pelaku UMKM agar mereka dimudahkan dalam mengikuti tax amnesty.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Kejati Jawa Timur Panggil Dahlan Iskan Hari Ini
Pemerintah Buru Pajak Artis di Media Sosial