TEMPO.CO, Jakarta - Setidaknya dua terlapor dalam kasus kartel ayam menyatakan akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keberatan itu nantinya akan diajukan melalui pengadilan negeri.
Pengacara PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk., Harjon Sinaga, menyatakan akan lebih dulu menyampaikan putusan ini pada kliennya. "Tapi arahnya kami akan ajukan keberatan," katanya usai sidang di kantor KPPU, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016. Oleh KPPU, Charoen diputus bersalah dan dihukum denda maksimal Rp 25 miliar.
Menurut Harjon, afkir dini induk ayam oleh perusahaannya dilakukan setelah ada instruksi dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Seharusnya majelis melihat bahwa afkir dini itu dilakukan setelah adanya instruksi Dirjen pada 15 Oktober 2015, bukan setelah pertemuan para pelaku usaha pada 14 September 2015," ujarnya.
Selain itu, Harjon juga mempermasalahkan majelis yang berpegang pada prinsip single entity yang menyatukan induk dan anak perusahaan dalam memvonis kliennya. Sebab, yang melakukan afkir dini adalah PT Charoen Phokpand Jaya Farm, anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. "Jadi ini salah alamat," katanya.
Begitu juga Heri Setiawan yang merupakan Manager Humas Wonokoyo Jaya Corp. Ia keberatan dengan perhitungan denda yang hanya didasarkan pada turn over perusahaan. "Kami bahkan tidak begitu saja menyepakati afkir dini," katanya.
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah 12 perusahaan dalam praktik kartel ayam. "Terlapor 1, 2, 3, 4, 5,6,7,8,9,10,11 dan 12 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha," kata ketua majelis hakim KPPU Kamser Lumbanraja.
Di antara 12 terlapor itu, 11 perusahaan dijatuhi hukuman denda antara Rp 1-25 miliar dengan total Rp 119,677 miliar. Sementara satu perusahaan lain yakni PT Ekspravet Nasuba tidak dikenai hukuman denda. Sebab, afkir dini telah dilakukannya jauh sebelum adanya kesepakatan antara pelaku pada 14 September 2015. Pun setelahnya, perusahaan ini tetap menjalankan afkir dini untuk penyesuaian skala usahanya. "Jadi ini strategi perusahaan," kata Kamser.
PINGIT ARIA