Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cukai Rokok Naik, Kemenperin: Masih Okelah  

image-gnews
Buruh bekerja di pabrik rokok di daerah Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (7/11). Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2010 sebesar Rp 57,33 triliun atau meningkat sebesar Rp 330 miliar dibanding target tahun ini. ANTARA/Arief Priyono
Buruh bekerja di pabrik rokok di daerah Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (7/11). Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2010 sebesar Rp 57,33 triliun atau meningkat sebesar Rp 330 miliar dibanding target tahun ini. ANTARA/Arief Priyono
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menilai kenaikan tarif rata-rata cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54 persen masih wajar. Menurut dia, kenaikan tersebut juga tidak akan sampai memukul industri rokok.

"Masih okelah. Yang penting naik, tapi jangan terlalu drastis naiknya. Kalau 10 persen, ya, yang lama juga sekitar itu, kan. Ya segitu-segitulah," ujar Panggah di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2016.

Pemerintah menaikkan tarif rata-rata cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54 persen, turun dibandingkan 2016 sebesar 11,19 persen. Kenaikan tarif terbesar pada sigaret putih mesin, yaitu 13,46 persen; dan tarif terendah pada sigaret kretek tangan, yaitu 0 persen.

Baca: DPR Minta Pengurangan Subsidi Listrik 900 VA Dikaji Lagi 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penentuan kenaikan tarif cukai didasarkan pada lima aspek. Lima aspek itu adalah kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan juga penerimaan negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai kenaikan tarif rata-rata cukai rokok itu terlalu rendah. "Pemerintah mestinya bisa menaikkan lebih tinggi. Angkanya terlalu kecil, tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi," katanya.

Simak: Ismail Diduga Dibunuh Karena Buka Rahasia Dimas Kanjeng Ini

Menurut Sudaryatmo, dalam menetapkan tarif cukai, pemerintah terkesan ambigu antara pengendalian konsumsi dan peningkatan penerimaan. "Menaikkan cukai bukan ancaman. Karena efek adiktif rokok, orang tidak langsung berhenti merokok dengan naiknya cukai."

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

1 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

47 hari lalu

Samsung Galaxy A35 5G. Gsm.arena.com
Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

47 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

48 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

48 hari lalu

Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC akan digelar pada 7-10 Maret 2024.
Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?


TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN dapat penghargaan Lighthouse Industry 2024 dari Kementerian Perindustrian. (Dok TMMIN)
TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.


Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak. Foto: Canva
Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.


Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Kebakaran di PT ITSS Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Istimewa
Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?