TEMPO.CO, Jakarta - Masa periode program pengampunan pajak tahap pertama akan berakhir pada 30 September 2016. Artinya, para wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya hanya memiliki waktu 10 hari untuk mendapatkan insentif pengampunan pajak (tax amnesty).
Pemerintah memberi insentif berupa potongan 2 persen dana tebusan untuk repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Adapun insentif berupa dana tebusan sebesar 4 persen untuk deklarasi harta mereka yang berada di luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dengan cara memperpanjang periode tersebut. Karena itu, ia mengimbau wajib pajak segera memanfaatkannya sebelum periode pertama berakhir.
“Semoga dalam akhir periode yang akan berlangsung sampai sepuluh hari ini benar-benar dimanfaatkan wajib pajak besar untuk segera mengikuti tax amnesty,” ujar Hestu di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Hestu, periode pertama tax amnesty dengan memberikan tarif pembayaran dana tebusan sebesar 2 persen tidak menghilangkan kesempatan pengusaha untuk memanfaatkannya. Terlebih, surat pernyataan harta (SPH) untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty itu bisa disampaikan ke kantor pajak sampai tiga kali, sehingga wajib pajak sebenarnya telah mendapatkan kelonggaran.
Baca:
Kasus Kopi Maut: Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Pengacara Anggap Saksi Jaksa Justru Untungkan Jessica
Jadi Tim Pemenangan Ahok, Nusron Wahid Bakal Digugat
Saksi Ahli Jessica Serang Saksi Memberatkan
Misalnya, jika wajib pajak memiliki 1.000 item aset, mereka bisa menyampaikan sekitar 70 persen atau 700 item pada SPH pertama untuk mendapatkan tarif dana tebusan 2 persen. Setelah itu, 30 persen sisanya bisa disampaikan pada periode kedua, meski tarif sudah naik 3 persen. “Jadi memang opsinya sudah sangat baik, karena itu kami belum melihat adanya urgensi untuk mengganti Perpu (dengan memperpanjang periode pertama tax amnesty),” ucapnya.
Hestu mengatakan, sesuai dengan yang diperkirakan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan dana tebusan serta pengakuan (deklarasi) dan repatriasi aset akan meningkat sampai akhir September. Sebab, wajib pajak tentunya tidak akan melewatkan tarif terendah. “Dari berbagai pemasukan melalui asosiasi pengusaha, mereka juga menyampaikan bahwa minggu ini dan minggu depan pengusaha besar akan mengikuti tax amnesty,” tuturnya.
Simak:
Kasus Kopi Maut: Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli & Jengkel
Dihujat karena Dekat dengan Teuku Rassya, Prilly Latuconsina Bicara
Mario Teguh ke Deddy Corbuzier: Sebagai Laki Emang Mau Duel?
Menonton Mario Teguh di TV, Ini yang Dirasakan Kiswinar
KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya
Namun, kata Hestu, Ditjen Pajak ogah mematok prediksi tentang estimasi perolehan dana tax amnesty karena besarnya penerimaan itu bergantung pada wajib pajak. Selain itu, tax amnesty berbeda dengan struktur penerimaan pajak rutin yang ditarik setiap tahun, sehingga kantor pajak juga tidak dapat memprediksi jumlah dana yang akan mereka terima. “Kami berharap semua aset, baik di dalam maupun di luar negeri, akan dideklarasi ataupun direpatriasi.”
Setelah periode pengampunan pajak tahap pertama berakhir, tarif tebusan yang ditetapkan pemerintah akan meningkat. Untuk periode tahap kedua, yakni Oktober-Desember, tarif dana tebusan untuk dana repatriasi dan deklarasi aset dalam negeri akan meningkat menjadi 3 persen serta tarif dana tebusan untuk deklarasi aset luar negeri akan menjadi 6 persen dari sebelumnya 4 persen.
DESTRIANITA