TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan produsen makanan bayi bermerek 'Bebiluck' tidak memiliki izin edar. Sehingga, ujar dia, dapat dipastikan 'Bebiluck' belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan.
Padahal, kata Penny, makanan tersebut menyasar konsumen bayi yang tergolong rentan dan berisiko tinggi. "Karena makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) dikonsumsi oleh anak berusia enam bulan hingga dua tahun, mereka masuk dalam kategori rentan. Sehingga harus memenuhi standar izin edar dan memenuhi standar WHO," kata Penny di Kantor BPOM, Senin, 19 September 2016.
Penny mengimbuhkan BPOM akan menarik seluruh produk 'Bebiluck'. Mereka dilarang memproduksi makanan bayi tersebut sampai kriteria yang diwajibkan oleh BPOM terpenuhi. Selain penarikan, BPOM juga akan melakukan pemusnahan terhadap produk itu. Untuk proses hukumnya, BPOM telah menyerahkannya kepada penyidik untuk memastikan adanya tindakan pidana.
"Tentunya, pembinaan dan pendampingan akan tetap menjadi prioritas kami. Semua ada proses,sehingga kami tidak langsung saja penindakan secara hukum," kata Penny.
Meskipun berasal dari industri rumah tangga, namun BPOM telah menekankan agar PT Hassana Boga Sejahtera, pemilik merek 'Bebi Luck,' untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, BPOM telah mengambil langkah-langkah, seperti penyegelan dan tindakan hukum. "Kami sudah komunikasi, ke depannya pemilik berjanji akan akan menaati peraturan yang ada terkait produksi dan peredaran makanan MP-ASI," kata Penny.
Sebelumnya satuan tugas pemberantasan obat dan makanan ilegal yang terdiri dari Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Serang bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan memeriksa 'Bebiluck'.
Badan POM mencatat beberapa pelanggaran dari produk tersebut, di antaranya hasil hygiene sanitasi sarana jelek. Produk menggunakan nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) juga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Balai POM di Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan terhadap pemilik usaha, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Pada Maret lalu, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang mencabut izin PIRT 'Bebiluck'. Produk yang ikut diperiksa adalah makanan bayi jenis bubur (12 varian), puding, dan 6 menu produk makanan bayi lainnya, yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku. Adapun omset pabrik tersebut setiap bulannya mencapai Rp 1,3 miliar.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan mesin produksi yang terdapat di lokasi pabrik diantaranya mesin pemotong (cutting), mesin chopper, mesin grinder, mesin vacum, mesin coding tanggal kadaluarsa, mesin sealer dan mesin filling bubuk. Petugas juga telah menyegel tempat produksi serta pengamanan produk jadi dan kemasan. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 733 juta.
BPOM naaih menunggu itikad baik dari produsen makanan bayi itu. Penny mengingatkan kepada masyarakat bahwa setiap produk makanan olahan, terutama yang masuk dalam kategori rentan, sangat membutuhkan standar kesehatan.
"Kami berikan jangka waktu secepatnya bagi produsen. Nanti kami akan klarifikasi lagi. Pengawasan yang sama akan terus dilakukan. Setelah itu kami juga ada pengawasan post market," kata Penny.
LARISSA HUDA