INFO BISNIS - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Entikong melakukan operasi pasar dalam rangka penertiban penjualan rokok eceran, Rabu, 7 September 2016. Operasi digelar di Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Sosok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Rokok yang dijual harus dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan undang-undang. Karena itu, petugas Bea Cukai Entikong menyisir toko-toko eceran guna mengetahui apakah rokok yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan atau ilegal," ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi delapan kios berskala sedang dan besar yang menjual rokok eceran di Kecamatan Kembayan dan Sosok, Kabupaten Sanggau. Kedua wilayah ini berada dalam lingkup pengawasan Bea Cukai Entikong.
Dari operasi pasar tersebut, ditemukan satu toko yang menjual rokok dengan dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya. "Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok tersebut adalah pita cukai untuk tembakau iris, sedangkan jenis yang dijual adalah sigaret kretek mesin," tutur Deni.
Dia menambahkan, petugas Bea Cukai Entikong akan melakukan penyidikan lebih lanjut dari hasil penindakan operasi pasar kali ini. Selain melakukan operasi pasar, pihaknya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang tentang cara identifikasi pita cukai palsu. (*)