TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan wacana kenaikan harga rokok tidak akan mengancam tenaga kerja industri rokok dan petani tembakau.
"Kurang relevan mengaitkan dampak kenaikan harga rokok dengan nasib petani dan tenaga kerja. Ancaman petani dan pekerja bukan pada harga rokok yang tinggi," kata Tulus melalui pesan pendek di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Baca: Setuju Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu, YLKI: Ini Manfaatnya
Tulus mengatakan nasib para petani tembakau lokal selama ini terpinggirkan karena tembakau impor. Kebutuhan bahan baku produksi rokok nasional saat ini yang mencapai 60 persen dipenuhi oleh tembakau impor.
Menurut Tulus, tembakau impor itu yang menyebabkan tembakau lokal milik petani tidak terserap ke pasaran. Apalagi, selama ini petani tembakau memiliki nilai tawar yang rendah bila berhadapan dengan industri.
"Nasib buruh industri tembakau juga sama saja. Hak-haknya selama ini dilanggar industri karena mayoritas masih buruh kontrak dan alih daya. Pemutusan hubungan kerja karena industri melakukan mekanisasi, mengganti buruh manusia dengan mesin," tuturnya.
Baca: Kalau Rokok Rp 50 Ribu per Bungkus, Begini Kata Bupati Dedi
Dengan mekanisasi, industri berupaya efisiensi untuk mendapat keuntungan lebih banyak karena satu mesin bisa menggantikan 900 buruh. "Musuh petani dan buruh rokok bukan harga rokok dan kenaikan tarif cukai tapi industri rokok sendiri," ujarnya.
Tulus mengatakan desakan agar harga rokok dinaikkan minimal Rp 50 ribu per bungkus terus menguat. Kenaikan harga itu akan berdampak positif bagi masyarakat dan negara karena mengurangi jumlah perokok dan beban kesehatan yang harus ditanggung.
Namun, bagi industri rokok, jika kenaikan harga mencapai Rp 50 per bungkus akan memberatkan mereka. Kenaikan harga terlalu tinggi pada produk rokok atau kenaikan cukai secara eksesif bukan langkah yang bijaksana.
Baca: Wacana Rokok Rp 50 Ribu, Ini Tanggapan Sampoerna
"Karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif," kata Head of Regulatory Affairs International Trade and Communications PT HM Sampoerna Elvira Lianita.
Elvira berujar, kenaikan harga atau cukai harus memperhatikan seluruh mata rantai industri tembakau nasional, seperti petani, pekerja, pabrikan, pedagang, dan konsumen. "Sekaligus harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini."
Kebijakan cukai yang terlalu tinggi, menurut Elvira, akan membuat rokok menjadi mahal, sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. "Kesempatan ini juga akan digunakan produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah karena mereka tidak membayar cukai," ucapnya.
ANTARANEWS.COM | ANGELINA ANJAR SAWITRI | BC
Baca Juga
MPJ: Kami Berharap PDIP di Detik-detik Terakhir Pilih Risma
Dalam Sehari, Ruhut Mendapat 2 'Kado' dari Demokrat dan MKD