Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI: Musuh Petani Tembakau Bukan Harga Rokok, tapi...

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan wacana kenaikan harga rokok tidak akan mengancam tenaga kerja industri rokok dan petani tembakau.

"Kurang relevan mengaitkan dampak kenaikan harga rokok dengan nasib petani dan tenaga kerja. Ancaman petani dan pekerja bukan pada harga rokok yang tinggi," kata Tulus melalui pesan pendek di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.

Baca: Setuju Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu, YLKI: Ini Manfaatnya

Tulus mengatakan nasib para petani tembakau lokal selama ini terpinggirkan karena tembakau impor. Kebutuhan bahan baku produksi rokok nasional saat ini yang mencapai 60 persen dipenuhi oleh tembakau impor.

Menurut Tulus, tembakau impor itu yang menyebabkan tembakau lokal milik petani tidak terserap ke pasaran. Apalagi, selama ini petani tembakau memiliki nilai tawar yang rendah bila berhadapan dengan industri.

"Nasib buruh industri tembakau juga sama saja. Hak-haknya selama ini dilanggar industri karena mayoritas masih buruh kontrak dan alih daya. Pemutusan hubungan kerja karena industri melakukan mekanisasi, mengganti buruh manusia dengan mesin," tuturnya.

Baca: Kalau Rokok Rp 50 Ribu per Bungkus, Begini Kata Bupati Dedi

Dengan mekanisasi, industri berupaya efisiensi untuk mendapat keuntungan lebih banyak karena satu mesin bisa menggantikan 900 buruh. "Musuh petani dan buruh rokok bukan harga rokok dan kenaikan tarif cukai tapi industri rokok sendiri," ujarnya.

Tulus mengatakan desakan agar harga rokok dinaikkan minimal Rp 50 ribu per bungkus terus menguat. Kenaikan harga itu akan berdampak positif bagi masyarakat dan negara karena mengurangi jumlah perokok dan beban kesehatan yang harus ditanggung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, bagi industri rokok, jika kenaikan harga mencapai Rp 50 per bungkus akan memberatkan mereka. Kenaikan harga terlalu tinggi pada produk rokok atau kenaikan cukai secara eksesif bukan langkah yang bijaksana.

Baca: Wacana Rokok Rp 50 Ribu, Ini Tanggapan Sampoerna

"Karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif," kata Head of Regulatory Affairs International Trade and Communications PT HM Sampoerna Elvira Lianita.

Elvira berujar, kenaikan harga atau cukai harus memperhatikan seluruh mata rantai industri tembakau nasional, seperti petani, pekerja, pabrikan, pedagang, dan konsumen. "Sekaligus harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini."

Kebijakan cukai yang terlalu tinggi, menurut Elvira, akan membuat rokok menjadi mahal, sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. "Kesempatan ini juga akan digunakan produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah karena mereka tidak membayar cukai," ucapnya.

ANTARANEWS.COM | ANGELINA ANJAR SAWITRI | BC

Baca Juga
MPJ: Kami Berharap PDIP di Detik-detik Terakhir Pilih Risma
Dalam Sehari, Ruhut Mendapat 2 'Kado' dari Demokrat dan MKD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

47 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

47 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?


Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.