Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI: Musuh Petani Tembakau Bukan Harga Rokok, tapi...

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan wacana kenaikan harga rokok tidak akan mengancam tenaga kerja industri rokok dan petani tembakau.

"Kurang relevan mengaitkan dampak kenaikan harga rokok dengan nasib petani dan tenaga kerja. Ancaman petani dan pekerja bukan pada harga rokok yang tinggi," kata Tulus melalui pesan pendek di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.

Baca: Setuju Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu, YLKI: Ini Manfaatnya

Tulus mengatakan nasib para petani tembakau lokal selama ini terpinggirkan karena tembakau impor. Kebutuhan bahan baku produksi rokok nasional saat ini yang mencapai 60 persen dipenuhi oleh tembakau impor.

Menurut Tulus, tembakau impor itu yang menyebabkan tembakau lokal milik petani tidak terserap ke pasaran. Apalagi, selama ini petani tembakau memiliki nilai tawar yang rendah bila berhadapan dengan industri.

"Nasib buruh industri tembakau juga sama saja. Hak-haknya selama ini dilanggar industri karena mayoritas masih buruh kontrak dan alih daya. Pemutusan hubungan kerja karena industri melakukan mekanisasi, mengganti buruh manusia dengan mesin," tuturnya.

Baca: Kalau Rokok Rp 50 Ribu per Bungkus, Begini Kata Bupati Dedi

Dengan mekanisasi, industri berupaya efisiensi untuk mendapat keuntungan lebih banyak karena satu mesin bisa menggantikan 900 buruh. "Musuh petani dan buruh rokok bukan harga rokok dan kenaikan tarif cukai tapi industri rokok sendiri," ujarnya.

Tulus mengatakan desakan agar harga rokok dinaikkan minimal Rp 50 ribu per bungkus terus menguat. Kenaikan harga itu akan berdampak positif bagi masyarakat dan negara karena mengurangi jumlah perokok dan beban kesehatan yang harus ditanggung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, bagi industri rokok, jika kenaikan harga mencapai Rp 50 per bungkus akan memberatkan mereka. Kenaikan harga terlalu tinggi pada produk rokok atau kenaikan cukai secara eksesif bukan langkah yang bijaksana.

Baca: Wacana Rokok Rp 50 Ribu, Ini Tanggapan Sampoerna

"Karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif," kata Head of Regulatory Affairs International Trade and Communications PT HM Sampoerna Elvira Lianita.

Elvira berujar, kenaikan harga atau cukai harus memperhatikan seluruh mata rantai industri tembakau nasional, seperti petani, pekerja, pabrikan, pedagang, dan konsumen. "Sekaligus harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini."

Kebijakan cukai yang terlalu tinggi, menurut Elvira, akan membuat rokok menjadi mahal, sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. "Kesempatan ini juga akan digunakan produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah karena mereka tidak membayar cukai," ucapnya.

ANTARANEWS.COM | ANGELINA ANJAR SAWITRI | BC

Baca Juga
MPJ: Kami Berharap PDIP di Detik-detik Terakhir Pilih Risma
Dalam Sehari, Ruhut Mendapat 2 'Kado' dari Demokrat dan MKD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

10 hari lalu

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Salah satu alasan pemerintah tak menaikkan cukai rokok adalah fenomena downtrading rokok sebagai dampak dari kenaikan cukai yang terjadi di 2020-2024.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

13 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

14 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

16 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia menilai pembatalan kenaikan cukai rokok bisa mengancam kesehatan publik.


Apindo Sebut Kenaikan Cukai Rokok Bakal Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

59 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Apindo Sebut Kenaikan Cukai Rokok Bakal Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Asosiasi Pengusaha Indonesia menanggapi kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Organisasi pengusaha ini menyebutkan kenaikan cukai rokok setiap tahun di atas inflasi.


Kalkulasi Pelarangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Menkes dan Bea Cukai

2 Agustus 2024

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Kalkulasi Pelarangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Menkes dan Bea Cukai

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan PP antara lain setop rokok eceran ini salah satu langkah dari transformasi kesehatan


YLKI Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Masyarakat Batalkan Tapera

11 Juni 2024

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
YLKI Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Masyarakat Batalkan Tapera

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta pemerintah membatalkan rencana penarikan iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera).


Peneliti Sebut Rokok Sebabkan Stunting dan Tingkatkan Angka Kemiskinan

2 Juni 2024

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Peneliti Sebut Rokok Sebabkan Stunting dan Tingkatkan Angka Kemiskinan

Perokok lebih memilih membeli rokok dibanding membelanjakan untuk kebutuhan yang lebih penting.


Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

19 Mei 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru


Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

28 April 2024

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.