TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia belum sepenuhnya bisa terlibat aktif dalam perdagangan efek lintas negara ASEAN (cross border offering) karena terbentur ketentuan hukum UU Pasar Modal.
Menurut Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida, pasar modal Indonesia sebenarnya telah disepakati untuk masuk dalam integrasi perdagangan efek bersama sembilan negara ASEAN lainnya sejak 2015. Singapura, Malaysia, dan Thailand sudah menjalankan cross border secara menyeluruh.
"Indonesia belum sehingga harus terlebih dahulu, menyesuaikan apa yang disyaratkan oleh integrasi ASEAN," katanya di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2016.
Baca: Pos Indonesia Layani Pembayaran Pajak Kendaraan
Nurhaida menambahkan, untuk cross border offering dari saham atau equity, Indonesia memang belum bisa ikut. "Ada ketentuan di peraturan perundang-undangan, itu harus kita sesuaikan dulu."
OJK masih menunggu pembahasan RUU Pasar Modal untuk kemudian disahkan menjadi UU. Meski telah diajukan dalam Prolegnas 2016, OJK belum dapat memastikan kapan RUU itu akan dibahas. "Pertama kita mencoba menyesuaikan di UU tapi itu kan tentu butuh waktu ya," ucap Nurhaida.
DESTRIANITA