TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mencabut bunga subsidi untuk rumah bersubsidi apabila tidak ditempati atau dikosongkan selama setahun. Bunga subsidi melalui perbankan, yang semula diberlakukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), akan dicabut mengikuti bunga komersial rumah non-subsidi.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah M.R. Prijanto mengatakan pencabutan bunga subsidi lantaran konsumen tidak mematuhi aturan dengan menelantarkan rumah tak berpenghuni. Di sisi lain, masih banyak masyarakat menengah ke bawah yang belum memiliki atau tidak mampu membeli rumah karena terganjal penghasilan rendah. Menurut dia, aturan penerima rumah bersubsidi akan semakin diperketat.
“Kami juga menyesalkan pembeli yang tidak menempati rumahnya. Tapi yang jelas subsidi rumah akan dicabut kalau kosong selama satu tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis, 11 Agustus 2016.
Prijanto menjelaskan, angka kekurangan rumah atau backlog secara nasional mendekati angka 15 juta unit. Sementara backlog di Jawa Tengah berkisar 1,5 juta unit atau 10 persen dari backlog nasional. Dia menjelaskan, keengganan konsumen menempati rumah karena sebagian dari mereka memanfaatkan rumah bersubsidi untuk investasi dan rumah kedua buat anaknya. Pihaknya menerangkan, ketegasan pemerintah mencabut suku bunga subsidi menjadi bunga komersial patut mendapat apresiasi.
Di sisi lain, pemerintah juga kembali memberikan subsidi uang muka atau down payment senilai Rp4 juta bagi semua kalangan guna menggenjot penjualan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di sejumlah daerah.
Aturan subsidi bantuan uang muka (SBUM) senilai Rp 4 juta kepada masing-masing debitur berlaku mulai 1 Agustus 2016. Regulasi itu bersamaan dengan ketentuan baru, yakni kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi Selisih Bunga (SSB), sebagai pembaruan dari program sebelumnya, fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Subsidi uang muka pada tahun ini berlaku untuk semua kalangan, baik pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, maupun non-PNS. Padahal sebelumnya aturan subsidi DP senilai Rp 4 juta per orang diperuntukkan bagi PNS, TNI, dan Polri. “Sekarang semua orang bisa menikmati subsidi uang muka. Makanya kami menggenjot pembangunan rumah MBR,” ucap Prijanto.
Menurut dia, saat ini penjualan rumah secara keseluruhan, baik rumah tapak, apartemen, maupun rumah susun, di wilayahnya hingga akhir Juni 2016 bisa menembus angka 5.600 unit rumah. Dari angka itu, penjualan rumah bersubsidi di Jawa Tengah mencapai 3.600 unit. Prijanto berharap, target pembangunan rumah 10 ribu unit pada tahun ini bisa terealisasi dengan baik.
Branch Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Semarang Agus Susanto mengatakan ketegasan untuk mencabut bunga bersubsidi dilakukan setelah pengecekan petugas perbankan, bekerja sama dengan stakeholder terkait. “Kami maunya rumah bersubsidi itu terserap maksimal dan tepat sasaran,” katanya.
Agus menyatakan BTN siap membiayai rumah subsidi secara nasional sebanyak 320 ribu unit atau sesuai dengan kuota dana SSB. Menurut dia, sampai saat ini penyaluran kredit KPR di wilayahnya sekitar Rp 400 miliar dari target senilai Rp 950 miliar.