TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan menerbitkan instrumen surat utang syariah baru, yaitu Sukuk Tabungan ST-001. Sukuk tabungan ini memiliki tenor 2 tahun, dengan imbalan tetap yang dibayarkan setiap bulan dan syarat minimal pembelian sebesar Rp 2 juta.
"Sukuk tabungan merupakan produk baru yang berbeda dengan sukuk retail," ujar Kepala Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Dian Handayani di Hotel Lumire, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Perbedaan yang dimaksudkan Dian adalah, untuk sukuk retail, tenor minimal yang disyaratkan adalah 3 tahun, dengan imbalan tetap yang juga dibayarkan setiap tahun sekali dan minimal pembelian Rp 5 juta. Masa penawaran sukuk ini adalah 22 Agustus-2 September mendatang.
Harga setiap unit sukuk tabungan ST-001 adalah Rp 1 juta, dengan minimal pemesanan Rp 2 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Adapun settlement sukuk ini akan dimulai pada 7 September atau seusai masa penjatahan selesai, yaitu pada 5 September.
Dian berujar pembelian sukuk tabungan ini dapat dilakukan di 20 bank dan 6 perusahaan efek yang sudah ditunjuk. Syarat pembelian cukup dengan hanya membawa KTP. "Artinya, harus warga negara Indonesia yang membeli."
Terkait dengan imbalan yang dibayarkan setiap bulan, Dian mengatakan imbalan akan dihitung per tahun. Namun nilai imbalan yang diberikan baru akan ditetapkan pada 19 Agustus.
GHOIDA RAHMAH