TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengisyaratkan menolak rencana Otoritas Jasa Keuangan memangkas syarat uang muka (down payment atau DP) pembelian kendaraan bermotor dari perusahaan pembiayaan menjadi nol persen.
Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu malam, 3 Agustus 2016, mengatakan, dalam aspek kehati-hatian pembiayaan, tidak disarankan perusahaan keuangan membiayai pinjaman hingga 100 persen.
"Di dalam pembiayaan itu senantiasa harus ada down payment," ujarnya.
Agus mengaku belum mendengar langsung rencana tersebut dari OJK.
Ke depan, Agus merencanakan mengadakan pertemuan dengan OJK untuk membahas lebih lanjut soal hal itu.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makro Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan pembebasan syarat uang muka pembiayaan kendaraan bermotor memang bisa mengerek naik permintaan pembiayaan.
Namun, kata Juda, perlu dicermati risiko bagi kualitas aset pembiayaan, terutama dampaknya terhadap rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing atau NPF), yang bisa berdampak negatif bagi kesehatan keuangan perusahaan.
"Jika nol, tidak ada DP. Kita harus berhati-hati menyikapi dan menyeimbangkan antara stabilitas finansial dan pertumbuhan," ujar Juda.
Wacana ini bergulir karena pertumbuhan pembiayaan kendaraan masih lambat.
Adapun uang muka pembiayaan kendaraan saat ini berkisar 15-20 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani sebelumnya mengatakan rencana ini belum final dan harus didiskusikan dengan pelaku usaha.
Namun, jika diterapkan, OJK disarankan selektif memilih perusahaan pembiayaan yang dapat melonggarkan syarat DP nol persen.
Salah satu syaratnya NPF perusahaan pembiayaan harus berada di bawah 1 persen.
ANTARA | VINDRY FLORENTIN