TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan merancang sistem pelaporan aliran dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) bagi bank persepsi atau penampung yang mumpuni. Pemerintah nantinya juga akan memiliki akses untuk mengawasi praktek lancung berupa pembocoran uang yang telah masuk Indonesia tapi diinvestasikan kembali ke luar negeri.
“Kami menutup dan mencegah segala kesempatan itu,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Nelson Tampubolon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016. “(Dana repatriasi) dibuat tidak bisa (bocor).”
Nelson menjelaskan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan sanksi berat bagi wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak ini untuk kecurangan, yakni pencabutan hak ampunan bagi wajib pajak pemilik dana.
Selain itu, OJK akan memberikan sanksi kepada industri keuangan dan manajer investasi yang sengaja membantu praktek ini. “Bisa kami uji lagi tingkat kesehatan keuangan mereka,” ucap Nelson. OJK juga memastikan seluruh dana repatriasi yang dikunci selama tiga tahun wajib disalurkan ke proyek dalam negeri, meskipun uangnya dapat berputar ke berbagai instrumen investasi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan bank-bank asing yang ditunjuk dan bersedia menjadi bank persepsi berpotensi membocorkan dana repatriasi kembali keluar Tanah Air. Misalnya, wajib pajak menanamkan dananya di beberapa instrumen keuangan di bank asing tersebut, baik yang berpusat di luar negeri maupun cabangnya di Tanah Air.
Prastowo tetap mempertanyakan lokasi dana repatriasi yang ditempatkan di bank persepsi asing itu. “Secara accounting, uangnya bakal tercatat. Tapi uangnya di mana?” ujarnya.
Apalagi, kata Prastowo, wajib pajak itu sekaligus nasabah bank tersebut di luar negeri. "Maka dana lari lagi ke luar.” Ia sangsi pemerintah dapat melakukan penegakan hukum lantaran sistem keamanan perbankan cukup sulit ditembus.
Pemerintah telah menunjuk 19 bank persepsi penampung dana repatriasi sesuai dengan syarat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016. Bank persepsi tersebut adalah bank yang pernah melayani pembayaran pajak, bank berkategori kelompok buku usaha III dan IV, bank kustodian, serta trustee.
PUTRI ADITYOWATI