TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta pengesahaan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty untuk ditunda. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Juni 2016, oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo.
"Perlu dipertimbangkan adanya penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty," kata anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Fraksi PDIP di Komisi Badan Usaha Milik Negara Rieke Dyah Pitaloka menilai, pemerintah tidak konsisten terkait RUU Tax Amnesty tersebut. "Tujuannya adalah menggenjot penerimaan negara pada 2016. Tetapi, periodesasi tax amnesty hingga Maret 2017. Ini tidak konsisten," ujarnya.
Rieke juga mempertanyakan target penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. "Katanya ada potensi uang Rp 3.500 triliun, tapi targetnya hanya Rp 165 triliun. Saya tidak paham. Yang Rp 3.335 triliun di mana? Ditunda dulu lah," tuturnya.
Anggota Komisi Energi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Zulkieflimansyah menyatakan hal serupa. Menurut dia, fraksinya masih keberatan dengan beberapa pasal dalam RUU Tax Amnesty. Dia pun menawarkan adanya forum lobi atau voting untuk memutuskan pengesahan RUU tersebut.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo juga menyatakan keberatannya atas RUU Tax Amnesty. Menurut dia, pajak terhutang harus tetap dibayar oleh wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. "Harta juga harus legal agar UU ini tidak menjadi sarana pencucian uang," ujar Fandi.
Hari ini, Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, hingga kini, rapat paripurna masih dihujani interupsi dari tiga fraksi yang masih mempermasalahkan RUU Tax Amnesty tersebut.
Saat anggota Fraksi PKS di Komisi Keuangan Ecky Awal Mucharam menyampaikan keberatannya, anggota Panitia Kerja RUU Tax Amnesty dari Partai Golkar Muhammad Misbakhun menginterupsi dengan keras. "Perdebatan sudah selesai di tingkat panja," katanya sembari berdiri dan berteriak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI