TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan meningkatkan pendapatan pajak hingga Rp 150-160 triliun pada 2023. UU tersebut sebelumnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami melihat ada potensi (pendapatan perpajakan). Di 2022 diperkirakan akan mencapai hampir Rp 140 triliun dan pada 2023 ada kenaikan Rp 150-160 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers seperti ditayangkan melalui YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.
Proyeksi ini dihitung dari berbagai perubahan kebijakan dalam UU HPP. Berbagai klausul dalam beleid tersebut memungkinkan bertambahnya pendapatan perpajakan dari kenaikan tarif pajak atau perluasan wajib pajak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 10 persen menjadi 11 persen.
Tarif PPN 11 persen akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Secara bertahap, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen dengan target penerapan paling lambat 1 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah akan kembali melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Tax amnesty jilid II akan dinamakan program pengungkapan sukarela.
Selanjutnya, pemrintah juga akan mulai mengenakan pajak karbon paling rendah Rp 30,00 per kilogram pada 1 April 2022. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
“Tentu teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak akan bertugas lebih keras dalam hal mengumpulkan pajak,” ujar Suahasil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan UU HPP sebagai bentuk reformasi perpajakan akan meningkatkan rasio penerimaan pajak secara bertahap. Dia menghitung, tanpa UU HPP, pendapatan perpajakan dalam APBN 2022 diproyeksikan sebesar Rp 1.510 triliun dengan tax ratio 8,44 persen dari PDB.
Namun dengan pelaksanaan UU HPP, tax ratio diperkirakan mencapai 9,22 persen dari PDB pada 2022 dengan total pendapatan perpajakan Rp 1.649 triliun. Kemudian pada 2023, pendapatan perpajakan dengan pelaksanaan UU HPP akan mencapai Rp 1.811 triliun dari proyeksi sebelum reformasi pajak Rp 1.649 triliun.
Sedangkan pada 2025, tax ratio digadang-garang mencapai 10,12 persen dengan total pendapatan perpajakan Rp 2.323,1 triliun. Tanpa ada UU HPP, pendapatan perpajakan diproyeksikan berkisar Rp 1.969,8 triliun.
BACA: Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Mahal, Berikut Rincian Aturan Beserta Ilustrasinya
FRANCISCA CHRISTY ROSANA