TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan program nomor panggilan tunggal gawat darurat 112. "Layanan ini akan kami terapkan di 104 daerah dan kota di Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Informaika Rudiantara di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.
Rudiantara mengatakan layanan panggilan nomor tunggal gawat darurat sangat dibutuhkan masyarakat. Masyarakat, kata dia, dapat mengakses bantuan melalui satu pintu. "Nantinya telepon akan diterima oleh manajemen call center," ujar Rudiantara.
Layanan telepon tunggal darurat itu bakal terintegrasi dengan berbagai sektor, seperti polisi, tenaga medis, ambulans, pemadam kebakaran, dan Badan SAR Nasional. Warga dapat memanfaatkan layanan ini melalui nomor 112, bahkan ketika tidak memiliki saldo pulsa. "Layanan juga bisa digunakan untuk jaringan yang terbatas," kata Rudiantara.
Setelah diterapkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri berencana membentuk tim evaluasi bersama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) juga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka bakal melakukan survei lapangan untuk menjamin adanya jaringan yang menghubungkan operator telekomunikasi dengan call center pengaduan. Layanan panggilan ini dapat dilakukan di sedikitnya 100 kabupaten dan kota.
Rudiantara mengatakan masyarakat sama sekali tidak dibebankan biaya panggilan menggunakan nomor 112. Nantinya setiap panggilan akan diterima oleh Sistem Emergency Response Team. Panggilan kemudian diteruskan ke berbagai sektor.
Rudiantara juga menjelaskan Kementerian-nya akan mengawasi penelepon palsu atau hoax. Jika terbukti bersalah, dia meminta agar pelaku dipidana. Menurut dia, informasi hoax dapat mempengaruhi layanan panggilan ke depannya.
AVIT HIDAYAT