TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada kebijakan pemerintah yang kurang tepat dalam menyediakan stok pangan, di antaranya ditandai dengan harga yang tak kunjung turun. Komisi sebelumnya memperkarakan 32 perusahaan penggemuk sapi, yang dinilai turut melambungkan harga komoditas tersebut.
Baca juga: 500 Sapi yang Diangkut Kapal Jokowi Berasal dari Daerah Ini
"Apa ini karena perilaku konsumen atau karena kebijakan pemerintah yang kurang pas dalam mengendalikan harga daging sapi itu," kata Syarkawi di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016. Ia menduga, kenaikan harga tak jauh dari praktek kartel yang dilakukan pengusaha karena adanya kebijakan yang kurang tepat.
Syarkawi mencontohkan kebijakan impor sapi yang masih berdasarkan kuota. Tahun 2015, keputusan impor baru disetujui pada September. Sapi impor tersebut diperkirakan baru dapat direalisasikan sekitar Oktober atau November, padahal sapi harus digemukkan lebih dulu.
Baca juga: Inflasi Januari: 0,51 persen, Dipengaruhi Daging dan Beras
Untuk menggemukan sapi, menurut Syarkawi, dibutuhkan waktu sekitar 4 bulan sehingga diperkirakan pada Maret, sapi baru dapat dipasok. Artinya akan ada kekosongan pasokan di pasar pada Januari hingga awal Maret. "Jangan-jangan ini yang belum diantisipasi pemerintah sehingga harga jadi tinggi.”
MAWARDAH NUR HANIFIYAN