TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan kendaraan roda dua tidak layak menjadi angkutan umum. Menurut dia, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "UU lalu lintas tidak mengakomodasi sepeda motor sebagai sarana transportasi publik karena pertimbangannya dari sisi keselamatan transportasi," ujar Jonan di kantornya, Jumat, 18 Desember 2015.
Jonan mengatakan alasan utama kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan menjadi transportasi umum karena dari sisi keselamatan penumpang tidak layak. "Sebenarnya dari sisi keselamatan tidak layak. Kalau transportasi pribadi, ya, silakan saja," katanya.
Namun, Jonan mengatakan, ojek berbasis online seperti Go-Jek ataupun GrabBike masih bisa beroperasi untuk memenuhi kebutuhan transportasi umum yang saat ini belum baik, terutama di wilayah Jabodetabek. Meski begitu, dia menilai beroperasinya ojek online ini masih perlu koordinasi dengan pihak kepolisian. "Kalau ini mau dijadikan solusi sementara, ya, silakan sampai transportasi publik bisa baik. Mungkin perlu konsultasikan dengan Polri juga baiknya gimana," tutur Jonan.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, J.A. Barata, mengatakan larangan penggunaan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum tidak hanya berlaku untuk ojek online, melainkan juga untuk ojek pangkalan. "Dalam aturannya, kendaraan roda dua tidak boleh untuk transportasi umum," ucapnya.
Barata menilai sepeda motor memiliki tingkat kestabilan yang rendah sehingga dikhawatirkan bakal berdampak pada keselamatan penumpang. Di samping itu, ujar dia, transportasi umum wajib melakukan uji kelayakan setiap enam bulan sekali. "Sebab, ini kan bagian dari keselamatan. Kalau transportasi yang tak terdaftar sulit dikontrol," ujarnya.
DEVY ERNIS