TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tarif cukai hasil tembakau akan naik rata-rata 11 persen. Kenaikan tarif tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Peraturannya masih kami siapkan,” katanya di Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 3 November 2015.
Perubahan tarif cukai terakhir kali dituangkan dalam PMK Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam PMK tersebut, tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) dengan produksi pabrik lebih dari 2 miliar batang per tahun (golongan I) naik 11,84 persen menjadi Rp 425 per batang. Tarif sigaret kretek mesin (SKM) golongan I sebesar Rp 415 per batang. Tarif sigaret kretek tangan (SKT) dengan produksi tak lebih dari 50 juta batang per tahun (golongan III-B) tidak mengalami kenaikan, yakni tetap Rp 80 per batang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menolak merinci tarif cukai rokok masing-masing golongan tembakau tahun depan. Namun ia memastikan tak ada kenaikan tarif cukai sigaret kretek tangan golongan III-B untuk mendukung industri padat karya.
Selain kenaikan tarif cukai pemerintah mengandalkan upaya lain dalam mengejar target penerimaan. Salah satunya adalah, pemerintah akan mulai melakukan kajian terhadap minuman bersoda dan berpemanis untuk dikenakan cukai, sebagaimana dengan keputusan pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Target penerimaan bea dan cukai dalam APBN 2016 tercatat Rp 186,5 triliun. Angka tersebut lebih rendah Rp 8,5 triliun dari tahun ini sebesar Rp 195 triliun. Dari angka itu, penerimaan cukai masih menjadi andalan, yaitu Rp 146,4 triliun, naik sedikit dari target tahun ini Rp 145,7 triliun. Sementara itu, penerimaan dari bea masuk tahun depan dipatok Rp 37,2 triliun dan bea keluar Rp 2,9 triliun.
TRI ARTINING PUTRI