TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung rencana penetapan kenaikan upah pekerja diatur setiap lima tahun sekali.
"Pada dasarnya, pengusaha dan pekerja ingin ada kepastian. Maka, kami bilang, kita buat saja formulanya berlaku lima tahun, tidak perlu diutak-atik, tapi kenaikannya setiap tahun," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015.
Baca Juga:
Dalam dialog bertema "Investasi untuk Tenaga Kerja", Azhar mengatakan pengusaha membutuhkan kepastian agar usahanya bisa bertahan pada masa depan. Di sisi lain, pekerja juga ingin ada kepastian terkait dengan kenaikan gaji guna memenuhi kebutuhan hidupnya. "Tapi sekarang, kan, setiap tahun terus saja berkutat di Dewan Pengupahan," ujarnya.
Dengan adanya formulasi penetapan upah tersebut, pemerintah akan bisa menetapkan nilai kenaikan gaji setiap tahun yang berlaku untuk lima tahun ke depan. "Jadi kita tetapkan saja, contohnya pakai pertumbuhan ekonomi, inflasi, yang angkanya semua orang tahu. Nanti, lima tahun ke depan, lihat perkembangan saja, ada apa lagi. Ini biar tidak tiap tahun menentukan (besaran kenaikan gaji)," tuturnya.
Menurut dia, penetapan upah yang ditentukan setiap tahun menyebabkan banyaknya demonstrasi yang dapat mengacaukan ritme kerja perusahaan. "Demo itu memang hak, tapi jangan anarkistis. Jangan pula sweeping untuk larang karyawan bekerja. Itu yang pengusaha mau," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan proses penyusunan formulasi kenaikan upah sedang berjalan dan secepatnya diselesaikan. "Intinya, kenaikan upah kita dorong untuk dua kepastian, yaitu kepastian bagi pekerja untuk naik tiap tahun dan bagi perusahaan kita kasih tahu kenaikan itu bisa dipastikan," katanya.
ANTARA