TEMPO.CO , Jakarta: Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa sistem pengupahan yang ditentukan setiap lima tahun merupakan sebuah terobosan baru. Upaya itu diklaim bisa memberikan kepastian kepada dunia usaha untuk membuat perencanaan lebih matang.
Menurut Pramono, terobosan itu juga mampu mengurangi tekanan terhadap dunia usaha. "Agar tidak setiap akhir tahun energinya habis hanya untuk membahas upah," kata Pramono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015. Bahkan, dia mengklaim bahwa usulan itu sudah disepakati oleh hampir semua elemen buruh.
Saat ini, baik pemerintah maupun dunia usah sedang berupaya untuk melakukan sinkronisasi. Rencananya, esok hari Presiden Joko Widodo juga akan melakukan pertemuan dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia untuk menjelaskan lebih rinci mengenai hal itu.
Presiden, kata dia, akan menjelaskan mengenai pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah mengenai terobosan baru sistem pengupahan itu. "Sebab percuma kalau di pemerintah pusat sudah bisa efisien tapi di daerah tidak."
Paket kebijakan ekonomi jilid 4 diumumkan Kamis lalu. Paket ini menyentuh formula pengupahan untuk tenaga kerja selama lima tahun ke depan. Formula tersebut dengan menghitung kenaikan upah tenaga kerja berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Selain itu, pemerintah melalui BKPM juga telah melakukan beberapa hal terkait upaya untuk menarik minat investor padat karya. Antara lain dengan memberikan kemudahan-kemudahan dari sisi prosedur investasi dengan adanya layanan investasi 3 jam yang disediakan untuk perusahaan yang dapat merekrut 1.000 tenaga kerja dan/atau menanamkan modal sebesar Rp 100 miliar.
FAIZ NASHRILLAH