TEMPO.CO , Jakarta: Bank Indonesia mengikuti jejak pemerintah dengan mengeluarkan paket kebijakan yang berfokus di sisi moneter. Mengutip dari situs resmi Bank Indonesia, www.bi.go.id., Rabu, 9 September 2015, ada lima poin di dalam paket kebijakan tersebut.
Poin pertama, menurut rilis, memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi persediaan perekonomian. Rinciannya antara lain memperkuat koordinasi Tim Pengedalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah.
Baca Juga:
"Saat ini telah terdapat lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan telah memiliki roadmap inflasi daerah," kata BI. BI akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengimplementasikan roadmap tersebut. Dan, memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan daerah antara BI dengan pemerintah pusat dan daerah.
Poin kedua, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Caranya, dengan menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valuta asing melalui pengendalian volatilitas nilai tukar rupiah. Juga memelihara kepercayaan pasar terhadap pasar Surat Berharga Negara melalui pembelian di pasar sekunder.
"Dengan tetap memerhatikan dampaknya terhadap ketersediaan Surat Berharga Negara bagi inflow dan likuiditas pasar uang."
Poin ketiga, berisi memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah. Dengan rincian mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN, dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan.
Lalu, mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito BI (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan. "Menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing," ujarnya.
Poin keempat, BI akan memperkuat pengelolaan permintaan dan penawaran valuta asing. Dengan langkah menyesuaikan frekuensi lelang foreign exchange swap dari dua kali menjadi satu kali dalam seminggu. Lalu mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan.
"Menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar US$100 ribu menjadi US$25 ribu per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP," kata BI. Juga mempercepat proses persetujuan utang luar negeri bank dengan tetap memperhatikan proses asas kehati-hatian.
Poin terakhir, langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang. Bank Indonesia menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa. Bank Indonesia juga menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastruktur.
"Untuk mendorong implementasi paket kebijakan, BI secara aktif akan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya."
SINGGIH SOARES