TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan segera menggelar sidang kasus dugaan kartel daging sapi. Diperkirakan, sidang pertama akan dilangsungkan pertengahan September mendatang.
"Ini perkara persaingan usaha dan tahapnya sudah pemberkasan. Pertengahan September, sidangnya akan dimulai," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Senin, 7 September 2015.
Perkara itu melibatkan perusahaan-perusahaan feedloter atau penggemukan sapi. Namun Syarkawi enggan menyebut nama dan berapa jumlah perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut. Dia mengaku belum mendapat laporan lebih detil dari investigator yang menangani kasus tersebut.
Syarkawi berujar, majelis hakim yang menangani kasus tersebut akan berjumlah lima orang. Biasanya, kasus persaingan usaha di KPPU ditangani tiga orang. "Khusus untuk kasus ini, kemungkinan majelis hakim berjumlah lima orang, karena ini kasus besar yang menyedot perhatian masyarakat. Makanya butuh tim yang besar," ucap Syarkawi. Dia menuturkan akan menandatangani surat pembentukan tim majelis hakim pada Selasa besok.
Dalam prosesnya, majelis hakim akan bekerja sekitar 150 hari. Ini dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari kemudian pemeriksaan lanjutan 60 hari. Pemeriksaan lanjutan ini bisa diperpanjang selama 30 hari. Terakhir, majelis hakim akan diberikan waktu 30 hari untuk melakukan rapat putusan perkara. "Jadi waktu yang dibutuhkan sekitar delapan bulan," katanya.
Kasus dugaan kartel daging sapi mengemuka setelah terjadinya kelangkaan daging sapi beberapa pekan lalu. Kelangkaan ini menyebabkan tingginya harga daging sapi di pasaran dan membuat kalangan pedagang mogok berjualan.
AMIRULLAH