TEMPO.CO , Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat selektif dalam memilih jasa pegadaian. Sebab banyak sekali jasa pegadaian yang beredar di masyarakat dan mayoritas tak resmi.
"Kami namai gadai tiang listrik," kata Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani di kantornya, Jumat, 24 Juli 2015.
Gadai tiang listrik, maksud Firdaus, adalah jasa gadai yang mempromosikan usahanya melalui pamflet yang ditempel di tiang listrik, pohon, hingga tembok-tembok.
Firdaus tak menampik jika saat ini Undang-Undang Pegadaian sangat kendor pengawasan dan praktiknya. Undang-undang menyebutkan jasa pegadaian yang resmi seharusnya diatur negara dalam hal ini badan usaha milik negara. Sedangkan situasi yang ada sekarang, banyak jasa pegadaian yang jalan begitu saja tanpa perizinan yang semestinya. "Jadi yang sebenarnya resmi hanya Perum Pegadaian."
Firdaus tak bisa menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat jika terus menggunakan jasa pegadaian tak resmi. Sebab, OJK belum memiliki wewenang untuk menindak jasa gadai tersebut.
Baca Juga:
OJK tak bisa mendata berapa jumlah usaha gadai tak resmi yang ada sekarang ini. Begitu juga ihwal urusan pengawasan dan penindakan terhadap usaha yang bandel.
Menurut Firdaus, OJK dalam waktu dekat dan menengah ingin merevisi Undang-undang Pegadaian. Namun masih terkendala ketersediaan inisiasi pemerintah maupun parlemen.
"Kalau bisa masuk Prolegnas tahun ini, rancangan sudah ada sejak jaman Badan Pengawas Pasar Modal dulu," ujar Firdaus. Nantinya, seluruh usaha jasa pegadaian harus memperoleh perizinan dari OJK terlebih dahulu sebelum beroperasi.
ANDI RUSLI