TEMPO.CO, Jakarta - Bagi para investor emas, momen ini bagaikan panen raya. Harga emas dunia dan Indonesia terus meroket dalam beberapa pekan terakhir. Dikutip dari Pegadaian, harga emas batangan dari produsen Antam dan UBS mengalami kenaikan yang cukup mencolok. Saat Lebaran, 10 April, harga emas batangan Antam untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.306.000, sementara dari UBS mencapai Rp 1.309.000 per gram.
Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Harganya yang relatif stabil dan nilainya yang cenderung naik dalam jangka panjang menjadikan emas sebagai pilihan aman untuk menyimpan kekayaan.
Namun, saat tiba saatnya untuk menjual emas, banyak orang yang tidak mengetahui cara terbaik untuk melakukannya. Hal ini dapat menyebabkan kerugian, terutama jika Anda tidak memahami faktor-faktor yang mempengaruhi harga emas.
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menjual emas dengan cerdas dan menghindari kerugian:
1. Pantau Fluktuasi Harga
Langkah pertama adalah memantau fluktuasi harga emas secara berkala. Anda bisa memanfaatkan aplikasi online atau website resmi dari berbagai toko emas untuk mengetahui harga terkini. Dengan memantau fluktuasi harga, Anda bisa menentukan waktu yang tepat untuk menjual emas.
2. Pilih Tempat Penjualan yang Tepat
Ada beberapa tempat yang bisa Anda pilih untuk menjual emas, seperti toko emas, pegadaian, dan bank. Masing-masing tempat memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
3. Pastikan Keaslian Emas
Sebelum menjual emas, pastikan terlebih dahulu keasliannya. Anda bisa membawa emas ke toko emas terpercaya untuk diuji kadarnya. Emas yang asli akan memiliki kadar karat yang sesuai dengan sertifikatnya.
4. Perhatikan Kelengkapan Dokumen
Jika Anda memiliki sertifikat emas, pastikan untuk membawanya saat menjual emas. Sertifikat emas dapat membantu meningkatkan nilai jual emas Anda.
5. Negosiasikan Harga
Jika memungkinkan, tak perlu ragu untuk menegosiasikan harga emas dengan penjual. Anda bisa membandingkan harga di beberapa tempat untuk mendapatkan harga terbaik.
Bagi mereka yang berencana untuk menjual kembali emas, ada prosedur yang harus diperhatikan terkait dengan potongan pajak. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, terdapat potongan PPh yang berbeda tergantung pada nominal penjualan kembali emas.
Secara rinci, ada PPh sebesar 2,5 persen untuk setiap penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, khusu bagi pemegang NPWP. Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan PPh sebesar 3 persen.
Meskipun harga emas sedang tinggi dan ada lonjakan penjualan di waktu lebaran ini, keputusan untuk menjual emas atau tidak tetap tergantung pada tujuan dan kebutuhan pribadi. Dengan harga yang cenderung naik dalam jangka panjang, mempertimbangkan aspek investasi juga menjadi penting dalam mengambil keputusan.
Pilihan Editor: H-1 Lebaran, Harga Emas Antam Tembus Rp 1,3 Juta per Gram