TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahazil Nazara membantah sistem pungutan dana pengembangan sawit atau crude palm oil (CPO) Fund belum siap diterapkan. Dia memastikan, dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur CPO Fund sudah ada dan berlaku. "Dengan resmi berlaku berarti PMK-nya sudah ada dong," katanya kepada Tempo, Jumat, 24 Juli 2015.
Suahazil yang juga anggota Badan Layanan Umum CPO Fund dari Kementerian Keuangan ini menjelaskan, operasionalisasi pemungutan dana memang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana. "Dan tentunya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai."
Dia juga memastikan, sebelum resmi berlaku, Ditjen Bea dan Cukai sudah melakukan sosialisasi secara menyeluruh. "Setahu saya sudah disosialisasikan," kata Suahazil.
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas kekecewaan para pengusaha dan eksportir sawit yang menganggap CPO Fund yangg berlaku sejak 16 Juli lalu masih belum siap dan malah menghambat ekspor.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga mengungkapkan bahwa pelaksanaan skema pungutan ini belum merata di sejumlah pelabuhan. Hal itu disebabkan belum adanya dua PMK. Keduanya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penggelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, yang merupakan revisi dari PMK nomor 114 tahun 2015. Belakangan beredar kabar bahwa beleid ini baru saja diterbitkan pada Kamis sore tadi.
Satu peraturan lain yang belum ada ialah PMK nomor 136 tahun 2015 tentang perubahan Bea Keluar Barang yang merupakan revisi dari PMK nomor 128 tahun 2013. Dua peraturan ini, kata Sahat yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia ini, bersama dua peraturan lain dari Kementerian Perdagangan, menjadi payung hukum CPO Fund yang berlaku sejak 16 Juli 2015 kemarin.
Hal yang sama juga dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil."Sudah ada (PMK) dan sudah efektif sekarang kok," katanya.
Menurut Sofyan yang menjadi kendala sulit dalam penarikan dana CPO Fund bukan masalah "Libur Lebaran, membuat operasional bank-bank yang bekerja sama dalam penarikan dana CPO Fund terganggu."
PRAGA UTAMA|ANDI RUSLI