Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Barang yang Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah

image-gnews
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terlihat berbincang saat pengumuman harga Bahan Bakar Minyak di Kementerian Kordinator Perekonomian, Jakarta, 31 Desember 2014. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terlihat berbincang saat pengumuman harga Bahan Bakar Minyak di Kementerian Kordinator Perekonomian, Jakarta, 31 Desember 2014. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menghapus penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kelompok barang tertentu yang sudah tidak lagi dianggap mewah karena perkembangan zaman.

"Pemerintah menganggap perlu melakukan penghapusan PPnBM atas sebagian barang, karena adanya perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi yang menyebabkan status barang tersebut sudah tidak lagi mewah," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPnBM, antara lain peralatan elektronik seperti AC, lemari es, mesin cuci, TV, dan kamera. Lalu, alat olahraga seperti alat pancing, peralatan golf, selam, dan selancar.

Selain itu, alat musik seperti piano dan alat musik elektrik, barang bermerek seperti pakaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam serta perabot rumah tangga dan kantor seperti karpet, kasur, mebel, porselin, serta kristal.

Menkeu mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong perkembangan industri pengolahan terutama bagi produk lokal yang bisa diproduksi dalam negeri serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara keseluruhan.

"Kebijakan penghapusan sebagian besar obyek PPnBM tersebut dapat membantu menjaga stabilitas perekonomian dalam jangka pendek yang selanjutnya dapat mengoptimalisasikan penerimaan perpajakan dalam jangka panjang," katanya.

Kebijakan ini, kata Menkeu, juga diharapkan mampu menjaga daya beli serta konsumsi di tengah perlambatan ekonomi serta mengurangi kecenderungan masyarakat untuk membeli barang-barang sejenis di luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, obyek barang kena pajak yang masih dikenakan PPnBM merupakan barang-barang yang hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi dan penerimaan pajaknya cukup efektif karena relatif mudah dilakukan pengawasan.

Kelompok barang konsumsi itu apabila dikeluarkan dari obyek PPnBM akan mengusik rasa keadilan masyarakat, antara lain hunian mewah seperti apartemen, pesawat, kapal pesiar dan yacht, serta senjata api.

Untuk mengimbangi kebijakan PPnBM tersebut, Menkeu juga menyesuaikan tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang, rata-rata menjadi 10 persen, untuk mengurangi dampak peningkatan impor atas barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM-nya.

Menkeu mengharapkan kebijakan pencabutan pajak beberapa barang obyek PPnBM dan penyesuaian PPh impor akan mendorong konsumsi masyarakat lebih tinggi dan menyumbang kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

11 jam lalu

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat menjelaskan mekanisme acara Paku Integritas yang mengundang ketiga Paslon Capres-Cawapres di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Bagus Pribadi/TEMPO
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

3 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

4 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

4 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

4 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.


Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

5 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

5 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?