TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha Medan Sumatra Utara yang tergabung dalam Forum Bisnis Medan mengeluhkan adanya dugaan praktek monopoli untuk kegiatan pengeluaran (delivery) barang/peti kemas impor dari Belawan International Container Terminal (BICT). Kecurigaan itu berawal dari tarif tidak pernah disosialisasikan kepada pengguna jasa.
Kegiatan delivery tersebut hanya bisa dilakukan oleh satu perusahaan yakni PT. Artha Samudera Kontindo (ASK).
Ketua Forum Bisnis Medan Sumut yang juga Kordinator Asosiasi Logistik dan Forwarder Seluruh Indonesia (ALFI) Wilayah Sumatera, Khairul Mahalli mengatakan PT.ASK yang mempunyai perizinan dari Ditjen Bea dan Cukai, mengeluarkan barang/kontainer dari Container Yard BICT PT.Pelindo I (Persero) tanpa pemberitahuan yang akurat kepada pemilik barang.
Dia menambahkan pihak PT. Artha Samudera Kontindo memberlakukan tarif pengeluaran barang/kontener dari lapangan penumpukan Belawan International Container Terminal yang sangat tinggi sehingga memberatkan pelaku usaha.
"Namun pelaksanaan operasionalnya kami anggap sebagai monopoli karena hanya satu-satunya perusahaan yang dapat mengeluarkan barang/kontainer dari Container Yard Belawan International Container Terminal dengan pengkoordinasian dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan," ujarnya, Kamis, 28 Mei 2015.
Khairul mengatakan pihaknya sudah meyampaikan keluhan pelaku usaha tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut melalui surat No:028/MBF/V/2015,tanggal 28 Mei 2015. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Medan, Direksi PT. Pelindo I (Persero), Ombudsman Perwakilan Sumut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sumut.