TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan memperketat penyaluran kredit perumahan. Kedua lembaga ini akan melarang penyaluran kredit jika rumah KPR belum tersedia. Aturan ini akan tertuang dalam kebijakan loan to value (LTV). Perumahan adalah salah satu sektor yang diatur dalam kebijakan ini selain otomotif.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan kredit dalam sektor yang diatur. Selain itu juga untuk melindungi konsumen.
Selama ini, kata Agus, para debitur sudah harus mencicil padahal rumahnya belum dibangun. “Ini kami lakukan untuk masyarakat yang belum punya rumah,” kata Agus di kantornya, Kamis, 7 Mei 2015.
Selanjutnya, kredit perumahan juga akan diatur untuk debitur yang membeli rumah pertama saja. Menurut Agus, debitur yang sudah punya rumah sebelumnya tak akan menjadi prioritas. “Ini masih kami kaji bersama OJK.”
Untuk sektor otomotif, penyaluran kredit akan dilarang untuk debitur yang tak memberi uang muka saat membeli kendaraan bermotor. Agus mengatakan tak ingin kejadian tahun 1991 terulang, yakni perbankan menyalurkan kredit untuk otomotif tanpa uang muka. Hal tersebut akhirnya menyebabkan perlambatan ekonomi karena kreditnya macet.
TRI ARTINING PUTRI