TEMPO.CO , Jakarta: Hingga 30 April 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,1 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 23,96 persen. Ada beberapa sektor yang penerimaan pajaknya turun.
Direktur Jenderal Pajak misalnya mencatat penurunan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, yakni 12,35 persen atau sebesar Rp 1,79 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 1,92 triliun. Sedangkan untuk Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 6,87 persen atau sebesar Rp 13,83 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 15,77 triliun.
Direktur Penyuluhan Pelayaann dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan berdasarkan hasil stress test Bank Indonesia, perlambatan ekonomi di kuartal I 2015 ditandai dengan melemahnya kurs dan penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir April 2015. “Ini yang berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor,” katanya.
Kondisi tersebut juga berpengaruh pada pajak pertambahan nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 9,09 persen atau sebesar Rp 43,53 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 47,88 triliun.
Begitu juga dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 29,8 persen atau sebesar Rp 1,52 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 2,16 triliun.
Penurunan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada penurunan penerimaan PPN Dalam Negeri 1,43 persen atau sebesar Rp 63,2 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 64,12 triliun. Penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 6,97 persen atau sebesar Rp 3,03 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 3,26 triliun.
Belum pulihnya ekonomi di sektor minyak dan gas, yang ditandai masih berlangsungnya penurunan lifting minyak bumi dan anjloknya harga minyak, berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas 46,18 persen atau sebesar Rp 16,74 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 31,1 triliun.
Mekar mengungkapkan penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah diperkirakan sebelumnya mengingat target penerimaan PPh Migas di APBNP 2015 sebesar Rp 49,53 triliun jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh Migas di APBNP 2014 sebesar Rp 87,45 triliun.
Penurunan pertumbuhan yang besar juga dicatatkan pajak bumi dan bangunan (PBB), yakni 64,70 persen atau sebesar Rp 308,24 miliar dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 873,22 miliar.
Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB, Mekar menjelaskan, adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak. Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.
Penurunan terakhir dicatatkan pajak lainnya yakni 9,54 persen atau sebesar Rp 1,56 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 1,72 triliun.
Terlepas dari berbagai pertumbuhan dan penurunan pajak-pajak di atas, Direktorat Jenderal Pajak berharap penerimaan pajak di periode berikutnya dapat terus meningkat seiring dengan diberlakukannya berbagai terobosan kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Upaya ini antara lain melalui dicanangkannya tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak,” kata Mekar.
PINGIT ARIA