Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Paninvest Tbk. (PNIN) Gabungkan AMAG dan Panin Insurance

image-gnews
REUTERS/Supri
REUTERS/Supri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Paninvest Tbk. (PNIN) menggabungkan dua perusahaan asuransi umum miliknya, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. (AMAG) dan PT Panin Insurance melalui mekanisme backdoor listing.

Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan perseroan di PT Bursa Efek Indonesia, Rabu 22 April 2015, disebutkan dewan komisaris kedua perusahaan telah memutuskan penggabungan pada 20 April 2015. Panin Insurance akan dilebur ke dalam Asuransi MAG.

Sebagai perusahaan penerima penggabungan, AMAG akan menerbitkan saham baru kepada setiap pemegang saham PI dengan menggunakan rasio konversi saham. Nilai pasar wajar 100% saham AMAG per 31 Desember 2014 sebesar Rp1,36 triliun.

Sementara itu, nilai pasar wajar 100% saham PI per akhir tahun lalu sejumlah Rp688,89 miliar. PI telah mengkapitalisasi laba ditahan Rp74 miliar menjadi modal dengan menerbitkan 74.000 saham baru dengan nominal Rp1 juta kepada pemegang saham sebagai dividen.

Setelah pembagian dividen, total modal PI mencapai 324.000 lembar dengan nilai Rp324 miliar. Untuk itu, rasio konversi saham adalah setiap 1 saham PI sebelum penggabungan dapat ditukar dengan 5.183,0285 saham baru AMAG.

Sebagai akibat dari penggabungan, AMAG akan tetap berdiri dan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan. Sedangkan, PI selaku perusahaan yang menggabungkan diri akan bubar demi hukum tanpa likuidasi.

Hingga 31 Maret 2015, pemegang saham AMAG terdiri dari PT Paninvest Tbk. 30,19%, Dana Pensiun Karyawan Bank Panin 13,98%, PT Bank Pan Indonesia Tbk. 11,68%, publik 44,15%. Sementara itu, pemegang saham PI terdiri dari PT Paninvest Tbk. 99,996% dan Mu'min Ali Gunawan 0,004%.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi merger ini akan mengakibatkan penurunan persentase kepemilikan saham para pemegang saham AMAG akibat adanya peningkatan modal. Besarnya dilusi saham AMAG mencapai 33,57%.

Setelah merger, pemegang saham AMAG terdiri dari Paninvest 53,63%, Dana Pensiun Karyawan Bank Panin 9,29%, PT Bank Pan Indonesia Tbk. 7,76%, masyarakat 29,33%, dan Mu'min Ali Gunawan 0,001%.

Perseroan akan meminta restu pemegang saham untuk aksi merger tersebut dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 15 Juni 2015.

Paninvest sebagai pemegang saham pengendali juga berjanji akan menjadi pembeli siaga saham publik. Paninvest menghargai saham publik senilai Rp410 per lembar.

Bisnis.com

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

3 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

7 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

10 hari lalu

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

30 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

32 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

50 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

13 Maret 2024

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.