BISNIS.COM, Jakarta - Pemerintah diminta menghormati kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) yang memberikan wewenang kepada Total untuk mengelola Blok Mahakam hingga 31 Desember 2017.
President and General Manager Total E & P Indonesie Hardy Pramono menyatakan keengganannya untuk berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan masuknya PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan Blok Mahakam sebelum kontrak habis pada 31 Desember 2017.
Namun, dia menambahkan, pemerintah harus menghormati kontrak bagi hasil yang telah disepakati. "Sampai 2017, kami yang diberi wewenang ," katanya di Jakarta, Selasa, 21 April 2015.
PSC tersebut tidak memuat peraturan tentang masa transisi. Kontrak yang sama juga tidak mengatur keikutsertaan pihak lain sebelum kontrak habis dengan ikut mengucurkan dana investasi. "Jangan sampai pemerintah nabrak kontrak. Kita harus respek," ucapnya.
Adapun opsi Pertamina masuk ke Blok Mahakam sebelum kontrak Total habis dengan membeli saham juga masih belum menemui kesepakatan.