TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak terus memburu penunggak pajak kelas kakap yang tak beriktikad baik melunasi utangnya. "Kami memantau setiap penunggak pajak, terutama yang jumlah utangnya di atas Rp 100 juta," kata Direktur Pencegahan dan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2015. (Baca: Daftar Harta Sigit, Dirjen Pajak Pilihan Jokowi)
Penyanderaan atau gijzeling terhadap penunggak pajak kelas kakap itu dilakukan jika para wajib pajak tak kunjung melunasi utang mereka. Dirjen Pajak akan memberikan dua kali surat teguran, lalu surat paksa pelunasan pajak. Jika semua surat itu diabaikan wajib pajak, Dirjen Pajak akan mencegah mereka supaya tak kabur ke luar negeri. (Baca: Dirjen Pajak Baru Harus Dongkrak Kepatuhan WP)
"Kalau masih bandel juga, baru kami titipkan ke rumah tahanan," kata Dadang. Masa penahanan ini berlaku selama enam bulan, dan ditambah enam bulan lagi kalau wajib pajak tak membayar utangnya.
Hari ini, salah satu penunggak pajak berinisial SC, 61 tahun, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Dia diketahui menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar, dan sudah ditegur sejak 2005. Seharusnya, kata Dadang, ada satu wajib pajak kelas kakap lain yang ditahan hari ini. "Tapi dia keburu pergi ke luar negeri."
Andaikata penunggak pajak ini kooperatif, dia menambahkan, penahanan tidak perlu dilakukan. "Kalau telanjur ditahan, dan besoknya wajib pajak tersebut langsung melakukan pembayaran utang, dia bisa langsung dibebaskan dan direhabilitasi nama baiknya."
Penahanan atau penyanderaan wajib pajak di rumah tahanan atau LP ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi penunggak pajak. Setiap bulan, ujar Dadang, Dirjen Pajak akan menahan para penunggak yang jumlah utangnya di atas Rp 100 juta. "Ini juga jadi pesan buat masyarakat supaya mematuhi kewajiban sebagai pembayar pajak, karena pajak adalah sumber pendapatan negara terbesar."
Dirjen Pajak telah bekerja sama dengan Polri dan KPK serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memantau para penunggak pajak kelas kakap. Berikutnya, Dadang mengisyaratkan, tindakan tegas berupa penyanderaan penunggak pajak akan dilakukan.
PRAGA UTAMA
Terpopuler
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh
Gara-gara Ini, Akbar Tandjung Tinggalkan Ical