TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2014, Kementerian Perdagangan telah mencabut 3.740 izin importir. Sebabnya macam-macam, dari tidak melaporkan realisasi impor, mendatangkan produk yang tak sesuai izin, hingga tak aktif.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan merinci pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap 24 importir terdaftar (IT) ponsel, 2.166 IT produk tertentu, dan 1.550 angka pengenal importir umum (API-U). "Kami ingin importir yang andal dan bersih," kata Partogi kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa, 6 Januari 2015. (Baca: Jual Gula Rafinasi di Pasar, Izin Importir Dicabut)
Pencabutan izin importir terdaftar tersebut, menurut Partogi, dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia. Selain itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Partogi menyatakan pengawasan terhadap importir nakal itu akan terus dilakukan. "Kami berkomitmen menegakkan aturan. Tak ada pandang bulu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mencabut izin 24 importir terdaftar produk telepon seluler, laptop, dan sabak digital (tablet). Kemudian ia kembali mencabut izin 2.166 importir barang lain. Dengan demikian, 43,17 persen dari total 5.017 importir yang terdaftar di Kementerian Perdagangan kehilangan izin.
"Pencabutan izin impor ini disebabkan kelalaian IT menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor," kata Rachmat di kantornya, 11 Desember 2014.
PINGIT ARIA
Baca juga:
Keluarga TKW Korban Air Asia Tolak Bahas Asuransi
Ini Penggagas Petisi Tolak Iklan Rokok Mesum
Coba Hentikan Perampokan, 2 Polisi Malah Ditembak
Ada Benteng Romawi Unik di Inggris