TEMPO.CO, Jakarta - Head of Project Management PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II Rima Novianti menjelaskan alasan pemecatan Ketua Serikat Pekerja Kirnoto, yakni karena tidak masuk kerja selama 65 hari tanpa izin. Rima mengatakan selama waktu tersebut tidak ada bukti atau alasan yang jelas dari Kirnoto ihwal absen kerjanya.
"Dalam aturan perusahaan disebutkan dengan jelas bahwa bila tidak masuk selama sembilan hari akan dipecat secara tidak hormat. Lha, ini malah 65 hari. Kami masih memproses dengan baik dengan cara menanyai alasan absennya, tapi selama proses dia tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya, ya terpaksa kami berhentikan," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 Juli 2014. (baca:Ketua Serikat Pekerja Pelindo II Dipecat)
Kata Rima, kasus mangkirnya Kirnoto selama lebih dari dua bulan tersebut terjadi pada 2013 lalu. Namun, ia mengaku lupa waktu secara tepatnya. "Kenapa baru sekarang dipecat? Karena selama itu kami masih memprosesnya," ujar dia.
Sebelumnya, Kirnoto dipecat oleh Direktur Utama Pelindo II R.J. Lino karena dianggap telah mangkir dan melakukan aktivitas indisipliner. Dia dipecat sejak 1 Juli 2014. Padahal, ia mengklaim tak pernah melakukan kesalahan yang dituduhkan. Ia juga tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan terkait indisipliner. "Saya tidak mangkir. Selama ini jalannya kegiatan saya sebagai ketua serikat," kata Kirnoto. (baca:10 BUMN dengan Belanja Modal Terbesar)
Rima menegaskan bahwa pemecatan karyawan yang mangkir memang tidak ada penandatanganan berita acara seperti yang dimaksudkan Kirnoto. Dia juga menepis tudingan Kirnoto yang menyebutkan manajemen tidak menyukai aktivitasnya di serikat yang vokal mengkritisi kebijakan perseroan. "Bukan itu. Ini bukan pemecatan yang mendadak. Kalau dia tidak menjalankan tugas selama itu, apa kami tidak berhak memberhentikannya? Kirnoto memang tidak melaksanakan tugas perusahaan sebagai supervisor pelabuhan cabang Tanjung Priok," katanya.
Selain Kirnoto, kata Rima, Pelindo telah memecat 30 karyawan selama periode 2013. Alasannya berbeda-beda, antara lain absen tanpa izin dan melakukan pungutan liar kepada pengguna jasa.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Terpopuler
Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman
Di Film Baru, Cameron Diaz Beradegan Telanjang
Aurel Hermansyah Makin Cantik dengan Wajah Tirus
Hati Sapi Membusuk Ditemukan di Pasar Kediri